Pajak kendaraan terbagi atas 2, pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Di artikel kali ini akan membahas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk membayar pajak lima tahunan mobil.
Perpanjangan STNK atau pajak lima Tahunan merupakan jenis pajak kendaraan bermotor yang wajib dibayarkan setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan penggantian pelat nomor. Perpanjangan ini sedikit lebih mahal karena ada tambahan komponen biaya, yakni:
Baca Juga: Rekomendasi Ban Motor yang Tidak Licin Saat Hujan, Ini Daftarnya!
- PKB: 2% dari NJKB saat itu
- SWDKLLJ: Rp143.000
- Biaya administrasi: Rp50.000
- Biaya Pengesahan STNK: Rp50.000
- Biaya Penerbitan STNK: Rp200.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
Sebagai contoh nilai jual mobil sobat medcom saat ini adalah Rp200 juta, maka perhitungannya sebagai berikut:
- PKB = 2% x Rp200.000.000 = Rp4.000.000
- Total biaya lainnya = Rp543.000
- Total pajak dan biaya perpanjangan STNK 5 tahunan = Rp4.543.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)





