BKSDA Maluku selamatkan 93 butir telur penyu pastikan penetasan aman

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Ambon (ANTARA) -

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menyelamatkan sebanyak 93 butir telur penyu yang ditemukan di Pulau Pombo, Kota Ambon, guna memastikan proses penetasan berlangsung aman dan terhindar dari berbagai gangguan.

“Petugas Resort Pulau Pombo menemukan lokasi sarang penyu yang diduga baru digunakan untuk bertelur saat melakukan pemantauan rutin. Sebagai langkah perlindungan, seluruh telur penyu tersebut dipindahkan sementara ke lokasi yang lebih aman,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Chrystan, di Ambon, Jumat.

Pemindahan dilakukan untuk menghindari gangguan faktor alam maupun aktivitas lain yang berpotensi mengancam keberhasilan penetasan telur penyu di habitat alaminya.

Pulau Pombo merupakan salah satu kawasan konservasi yang berada di bawah pengelolaan BKSDA Maluku dan dikenal sebagai habitat penting bagi berbagai satwa dilindungi, termasuk penyu.

BKSDA Maluku terus melakukan pemantauan dan pengamanan secara rutin sebagai upaya menjaga kelestarian satwa liar serta memastikan keberlangsungan ekosistem di kawasan konservasi tersebut.

Baca juga: LPSDP Natuna selamatkan ratusan telur penyu di pulau terluar Indonesia

BKSDA Maluku menegaskan pengamanan telur penyu merupakan bagian dari komitmen menjaga populasi satwa dilindungi yang kerap terancam akibat perubahan lingkungan dan aktivitas manusia di wilayah pesisir.

“Selain pemindahan telur ke lokasi yang lebih aman, petugas juga melakukan pemantauan berkala terhadap kondisi sarang untuk memastikan suhu dan lingkungan tetap mendukung proses penetasan hingga telur menetas secara alami,” ujarnya.

BKSDA Maluku mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kawasan konservasi serta melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu habitat satwa dilindungi, khususnya penyu yang statusnya dilindungi oleh undang-undang.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Baca juga: Menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selamatkan penyu

Baca juga: Kelompok sadar wisata di Tulungagung konservasi penyu secara mandiri


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Awal 2026, IHSG Dibuka Menguat Sambut Optimisme Pasar
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Penumpang KA di Daop 6 Yogyakarta Tembus Satu Juta Selama Libur Nataru
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Resmi Dilantik Jadi Wali Kota New York City, Zohran Mamdani Janji Ciptakan Era Baru
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Victor Luiz dan Craig Goodwin Kabarnya jadi Pemain yang Paling Diinginkan Bonek
• 18 jam lalufajar.co.id
thumb
Pelatih Persija Belum Kepikiran Lawan Persib di BRI Super League: Mungkin Pihak Eksternal yang Sudah Tidak Sabar
• 7 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.