Kemenhaj Pastikan Pengembalian Keuangan Haji Khusus Tuntas Sebelum Tenggat Waktu

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Penyelesaian seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) jamaah calon haji khusus akan tuntas sebelum tenggat waktu.

Kemenhaj Pastikan Pengembalian Keuangan Haji Khusus Tuntas Sebelum Tenggat Waktu

IDXChannel - Penyelesaian seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) jamaah calon haji khusus akan tuntas sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ian Heriyawan mengatakan, pemerintah terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arab Saudi.

Baca Juga:
Petugas Haji 2026 Akan Masuk Barak, Kemenhaj Terapkan Diklat Semi-Militer

"Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi," kata Ian, Jumat (2/2/2026).

"Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal,” katanya.

Baca Juga:
Penyediaan Akomodasi hingga Konsumsi Jamaah Haji di Arab Saudi Masuki Tahap Akhir

Dia menambahkan, terkait belum cairnya PK sebagian anggota jamaah ke PIHK, saat ini masih terdapat penyesuaian pada aspek sistem dan regulasi.

Menurutnya, bottleneck bukan hanya pada satu faktor, melainkan kombinasi antara penyempurnaan sistem dan aturan teknis.

Baca Juga:
Kemenhaj Pastikan Ekonomi Haji dan Umrah Berdampak bagi UMKM Indonesia

“Masih ada penyesuaian di sistem dan diregulasi. Insya Allah, seluruh penyesuaian tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini,” katanya.

Kemenhaj saat ini tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan darurat atau diskresi guna memberi ruang bagi PIHK dan jamaah. Hal ini terkait batas waktu pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi yang jatuh pada rentang 4 Januari hingga 1 Februari 2026. 

“Kami menyiapkan kebijakan darurat tersebut, termasuk pembayaran pelunasan pada hari Sabtu dan Minggu,” katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cerita Warga Sumpur di Sumbar Gotong Royong Cegah Banjir ‘Makan’ Sawah
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Perayaan Tahun Baru 2026 di Lingga Berlangsung Kondusif
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Kemenkeu Tarik Dana SAL dari Perbankan Sebesar Rp75 Triliun, Menkeu Purbaya: Ngak Apa-apa
• 4 jam lalufajar.co.id
thumb
Kolaborasi Pemerintah-Relawan, Ibu dan Bayi Patah Tulang Dievakuasi ke RS dari Pengungsian Aceh Tamiang
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Enam Rumah Dinas TNI Dibangun Ulang Usai Kebakaran di Pekanbaru
• 1 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.