JAKARTA, KOMPAS — Meskipun berbeda rezim, revisi Undang-Undang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah berpeluang dibahas bersama pada 2026. Jika dibahas, kedua undang-undang ini bisa digabungkan dengan metode kodifikasi.
Ketua Komisi II DPR dari fraksi Partai Nasdem Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2026 hanya mengamanatkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Undang-undang tersebut hanya terdiri dari Pemilihan Presiden dan Legislatif.
Sementara itu, aturan pilkada masuk dalam rezim yang berbeda, yakni UU No 10/2016. Menurut Rifqinizamy, hal tersebut membuat RUU Pilkada awalnya tidak dibahas di tahun yang sama.
”Prolegnas 2026 mengamanatkan kepada Komisi II DPR untuk menyusun naskah akademik terkait revisi UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kalau kita baca hitam-putih, isinya hanya dua jenis pemilu, yaitu Presiden dan Legislatif. Adapun pemilihan kepala daerah diatur dalam rezim yang lain, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Namun, hal ini bisa saja berubah. Rifqinizamy menegaskan, Komisi II mengamati dinamika yang berkembang, salah satunya terkait wacana pilkada melalui DPRD. Jika pembahasan dilakukan, Komisi II kemungkinan akan menyatukan kedua UU itu dengan metode kodifikasi.
Sebelumnya, usulan terkait pilkada oleh DPRD mengemuka di antara partai politik. Bahkan, sejumlah pimpinan partai, di antaranya Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menegaskan usulanya agar kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Komisi II mengamati dinamika yang berkembang, salah satunya terkait wacana pilkada melalui DPRD.
Bahlil mengemukakan usulan itu pada pidato politiknya di HUT ke-61 Partai Golkar, 5 Desember 2025. Sebelumnya, Muhaimin juga menyebutkan hal serupa pada HUT ke-27 PKB pada 23 Juli 2025.
Terakhir, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono juga menegaskan dukungan partainya untuk melaksanakan pilkada oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota, atau tingkat gubernur. Pernyataan ini beredar pada 28 Desember 2025.
”Kami secara kelembagaan, Komisi II yang selama ini diberikan urusan konstitusional, tentu siap untuk kemudian melakukan pembahasan terhadap berbagai usul mekanisme pemilihan kepala daerah yang sekarang berkembang,” kata Rifqinizamy.
Peluang kodifikasi
Rifqinizamy melanjutkan, pembahasan RUU Pemilu dan RUU Pilkada berpeluang dibahas dengan metode kodifikasi atau penggabungan menjadi satu landasan hukum. Dia juga menyebut usulan pilkada oleh DPRD ini dianggap sebagai demokrasi tidak langsung yang memiliki landasan konstitusional yang kuat.
”Jika tugas itu (revisi UU Pemilu) diberikan ke Komisi II DPR, dan jika memungkinkan pembahasan dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau kodifikasi hukum pemilihan, kami ke depan bisa jadi nanti dijadikan satu antara revisi UU Pemilu dengan revisi UU lain, termasuk UU Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota,” kata Rifqinizamy.
”Ini kita butuhkan untuk melakukan penataan pemilu dan pemilihan ke depan di Indonesia,” lanjutnya.
Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terus menolak usulan pilkada oleh DPRD. Politisi PDI-P Guntur Romli menyatakan, pilkada langsung adalah bentuk kedaulatan dan keterlibatan masyarakat dalam memilih pimpinan di daerah masing-masing.
”PDI Perjuangan menolak pilkada melalui DPRD. Dan PDI Perjuangan tetap konsisten ingin pilkada langsung. Kenapa? Karena pilkada langsung adalah bentuk dari kedaulatan rakyat yang sebenarnya, keterlibatan rakyat. Sedangkan pilkada melalui DPRD merupakan pengebirian terhadap hak politik rakyat,” ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Jumat.
Guntur mengingatkan para elite politik untuk mengenyampingkan pembahasan tentang kekuasaan karena saat ini terjadi bencana di Sumatera.
Di samping itu, Guntur mengingatkan para elite politik untuk mengenyampingkan pembahasan tentang kekuasaan karena saat ini terjadi bencana di Sumatera. Dia menyatakan, hal tersebut bisa saja memicu amarah rakyat karena merasa diambil hak politiknya di tengah kesulitan yang dialami.
”Oleh karena itu, PDI Perjuangan tegas menolak pilkada melalui DPRD dan tetap ingin pilkada langsung dan mari kita partai-partai politik jangan dan melulu memikirkan soal kekuasaan, soal jabatan. Sekarang kita fokus membantu saudara-saudara kita yang sedang terdampak bencana untuk serius dan fokus penanggulangan bencana,” ujarnya.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F09%2F17%2Fbfece4781e30fa79e240c552ad9252bb-20250917ron33.jpg)