Eks Dewas Sebut KPK Terlambat Laporkan SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2019-2024, Tumpak Hatorangan, mengatakan KPK baru menyampaikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Konawe Utara setelah 21 hari terbit.

Tumpak mengatakan, KPK melaporkan SP3 pada 7 Januari 2025. Padahal, surat tersebut terbit sejak 17 Desember 2024.

"Laporan pimpinan KPK kepada Dewas baru disampaikan tanggal 7 Januari 2025 setelah kami serah terima, walaupun mungkin SP3-nya dikeluarkan tahun 2024," kata Tumpak saat dihubungi wartawan, Jumat (2/1/2026).

Baca juga: Saut Desak KPK Jelaskan Alasan Tak Ada Kerugian Negara Rp 2,7 Triliun di Kasus Konawe Utara

Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, diatur bahwa KPK harus melaporkan penerbitan SP3 kepada Dewas KPK paling lambat satu minggu setelah diteken.

Di sisi lain, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVII/2019 Tanggal 4 Mei 2021 menyatakan bahwa SP3 harus dilaporkan ke Dewas KPK paling lambat 14 hari kerja.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Dewas KPK, konawe utara, SP3 kasus nikel, KPK terlambat lapor&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wMi8yMTA5MDA0MS9la3MtZGV3YXMtc2VidXQta3BrLXRlcmxhbWJhdC1sYXBvcmthbi1zcDMta2FzdXMtdGFtYmFuZy1uaWtlbC1rb25hd2UtdXRhcmE=&q=Eks Dewas Sebut KPK Terlambat Laporkan SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Sebelumnya, KPK mengatakan, kasus dugaan korupsi tambang nikel yang menyeret nama Bupati Aswad Sulaiman dihentikan sejak 2024 karena terkendala penghitungan kerugian negara.

"Benar. Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Budi menyinggung kasus perkara izin tambang yang sudah kedaluwarsa.

Baca juga: Eks Pimpinan KPK Bongkar Awal Kasus Korupsi Tambang Konawe Utara yang Kini Disetop

Dengan begitu, kata dia, SP3 perlu diberikan agar ada kepastian hukum terhadap pihak-pihak terkait.

"Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya," ujarnya.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Budi menekankan bahwa pemberian SP3 juga sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019.

Dia menyebutkan, KPK mengedepankan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Enzo Maresca Tinggalkan Chelsea Jelang Lawan Manchester City, Siapa Penggantinya?
• 16 jam lalumerahputih.com
thumb
Finn Wolfhard Buka-bukaan Soal Proyek Pribadi Usai Stranger Things Berakhir
• 8 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Dukung Logistik hingga Trauma Healing, Posko Pertamina Peduli di Pidie Jaya Aceh Percepat Pemulihan Pascabencana untuk Warga
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Ledakan di Bar Swiss saat Pesta Malam Tahun Baru, 40 Tewas Ratusan Luka-luka
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Selain Bangun Huntara, Bank Mandiri Dukung Pemulihan Ekonomi Masyarakat Pascabencana
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.