Penulis: Wahyu Hidayat
TVRINews, Surabaya
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, menegaskan jaksa dari Kejari Madiun tidak terbukti melakukan pemerasan. Hal ini berdasarkan hasil klarifikasi yang melibatkan jaksa bersangkutan dan sejumlah pihak terkait.
Saiful menjelaskan, Kejati Jatim juga tidak melakukan penangkapan. Langkah yang dilakukan hanya klarifikasi atas informasi yang beredar di media sosial dan media online mengenai dugaan pemerasan terhadap kepala desa.
“Dengan adanya beredarnya informasi di media sosial dan media online terkait Kejati Jatim menangkap jaksa di Madiun diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa, hal ini menimbulkan kegaduhan sehingga kami perlu memberikan penjelasan dari oknum yang bersangkutan,” ujar Saiful, Jumat, 2 Januari 2026. Klarifikasi telah dilakukan sejak 31 Desember 2025.
“Berita yang benar adalah kami sedang melakukan klarifikasi. Pada hari itu kami membawa salah satu jaksa di Kabupaten Madiun untuk dimintai klarifikasi, bukan melakukan penangkapan,” tambahnya.
Hasil klarifikasi menunjukkan tidak ditemukan pemerasan, pemotongan, maupun permintaan uang dari jaksa kepada kepala desa di Kabupaten Madiun. Tim Kejati Jatim meminta keterangan dari kepala desa, camat, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun.
Dari keterangan yang diperoleh, beberapa kepala desa sempat memiliki inisiatif memberikan uang sebagai ucapan terima kasih kepada aparat penegak hukum.
“Ada inisiatif dari beberapa kepala desa untuk memberikan bantuan kepada yang mereka sebut ‘omah lor’ dan ‘omah kidul’, yang dimaknai sebagai kejaksaan dan kepolisian,” jelas Saiful.
Rencana tersebut berupa pemberian Rp1 juta per institusi, tetapi bukan permintaan dari kejaksaan maupun kepolisian.
“Itu murni inisiatif mereka. Tidak benar jika dikatakan ada permintaan dari pihak kami maupun pihak sebelah,” tegasnya. Pemberian ini tidak terealisasi karena sebagian kepala desa menolak, sehingga dibatalkan dalam rapat bersama Kepala Dinas PMD pada 24 Desember 2025.
Saiful menekankan, dari total kepala desa di Kabupaten Madiun, hanya sekitar delapan kepala desa yang memiliki inisiatif tersebut dan semuanya dibatalkan sebelum dilaksanakan.
“Karena itu, kami berpendapat bahwa informasi atau laporan yang kami terima tidak valid dan tidak benar. Permasalahan ini sudah selesai,” katanya.
Jaksa yang diklarifikasi tetap bekerja seperti biasa.
“Status jaksa yang diklarifikasi tetap bekerja seperti biasa karena hasil klarifikasi tidak terbukti. Ini klarifikasi, bukan pemeriksaan,” ujarnya.
Saiful berharap pemberitaan ke depan lebih berimbang dan tidak menimbulkan kegaduhan.
“Kalau bisa, jangan langsung menggunakan bahasa yang negatif agar tidak menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews




