Buruh akan Gugat Gubernur DKI Jakarta dan Jabar Terkait Upah Minimum

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Buruh berencana menuntut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Kedua kepala daerah tersebut dinilai telah melanggar proses penentuan upah minimum 2026 di daerahnya masing-masing dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menjadwalkan memasukkan dokumen tuntutan ke PTUN Jakarta pada 5-6 Januari 2026 pada Pemerintah provinsi DKI Jakarta. Sebab, Pramono dinilai tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Sementara itu, tuntutan kepada Dedi Mulyadi akan dilayangkan melalui PTUN Bandung pada jadwal yang sama. Inti tuntutan kepada Dedi adalah pelanggaran terhadap pembuatan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561.7 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota.

"Jadi, KSPI DKI Jakarta dan KSPI Jawa Barat akan memasukkan dokumen tuntutan ke PTUN masing-masing wilayah pada 5 Januari 2026 dan paling lambat 6 Januari 2026," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/1).

Seperti diketahui, UMP DKI Jakarta pada tahun ini adalah Rp 5,72 juta per bulan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1142 Tahun 2025. Angka tersebut masih lebih rendah dari angka Kebutuhan Hidup Layak di Ibu Kota senilai  Rp 5,89 juta per bulan.

Keputusan UMP DKI Jakarta tahun ini juga lebih rendah dengan usulan buruh senilai Rp 5,76 juta per bulan. Sebab, pemerintah provinsi DKI Jakarta menggunakan indeks tertentu sebesar 0,75, sedangkan indeks tertentu dalam usulan pekerja senilai 0,9.

Said menyampaikan keputusan Pramono membuat upah minimum di Jakarta masih jauh tertinggal dari daerah satelitnya, yakni Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang. Karena itu, buruh menuntut agar UMP DKI Jakarta 2026 diubah menjadi Rp 5,76 juta hingga Rp 5,89 juta per bulan.

"Jika menggunakan usulan buruh menggunakan indeks tertentu 0,9 yang dibenarkan PP No. 49 Tahun 2025, upah minimum DKI Jakarta 2026 akan mendekati angka KHL," katanya.

Sementara itu, Said gugatan utama terhadap Dedi dilakukan setelah Kepgub Jabar No. 561.7 Tahun 2025 tidak dibuat berdasarkan usulan dewan pengupahan kabupaten/kota. Dengan kata lain, buruh menuding penentuan UMSK di 19 kabupaten/kota telah menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi No. 168 Tahun 2023.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan penentuan upah minimum wajib berdasarkan keputusan dewan pengupahan daerah. Langkah tersebut dinilai dapat memberikan pengaturan pengupahan yang lebih adil dan proporsional.

Selain itu, Said menemukan salah satu konsideran Kepgub Jabar No. 561.7 Tahun 2025 berasal dari Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Karena itu, buruh di Jawa Barat berencana juga mengajukan tuntutan perbuatan melawan hukum kepada Dedi dan Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Jabar.

"Kalau UMSK Jabar 2026 diberlakukan, kami akan langsung melaporkan Dedi dan Dinas Ketenagakerjaan pemprov Jabar melakukan perbuatan melawan hukum. Jadi, kami masih menunggu apakah UMSK Jabar dijalankan khusus tuntutan ini," katanya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Super Flu Terdeteksi di 8 Provinsi, Dinkes Pastikan Belum Ada Kasus di DIY
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Waspada Potensi Rob di Pesisir Bali hingga 6 Januari
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Sekeluarga Tewas dalam Rumah di Jakut
• 5 jam laludetik.com
thumb
Polri Pedomani KUHP dan KUHAP Baru yang Mulai Berlaku Hari Ini
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Bukan Adu Unggul, Tukang Jahit Keliling dan Toko Jahit Saling Melengkapi
• 6 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.