Polri Pedomani KUHP dan KUHAP Baru yang Mulai Berlaku Hari Ini

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Mabes Polri memastikan seluruh jajaran kepolisian akan memedomani pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, seiring berlakunya kedua aturan tersebut, format administrasi penyidikan juga telah disusun sebagai pedoman bagi penyidik di lapangan.

“Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format Administrasi Penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri ditandatangani oleh Kabareskrim Polri,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (2/1)

Trunoyudo menegaskan, seluruh unsur penegakan hukum di lingkungan Polri akan mengimplementasikan dan menyesuaikan tugasnya dengan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini.

“Per jam 00.01 hari ini Jumat 2 Januari 2026 seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri (Reskrim, Baharkam, Korps Lantas, Kortas Tipikor, Densus 88) telah memedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi mulai berlaku pada hari ini, 2 Januari 2026. Kedua undang-undang tersebut diberlakukan setelah disahkan DPR melalui pembahasan bersama pemerintah.

Saat pengesahan KUHAP dalam rapat paripurna ke-8 pada Selasa (18/11/2025) lalu, disebutkan bahwa KUHAP akan berlaku sepaket dengan KUHP yang lebih dulu disahkan pada 2023.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menyampaikan bahwa pembahasan undang-undang tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menyebut DPR telah menyerap aspirasi masyarakat dalam proses penyusunannya.

“KUHAP ini dalam penyusunan kuat ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk memenuhi apa yang disebut meaningful participation atau partisipasi yang bermakna,” ujar Habiburokhman saat itu.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
ASII, BREN Cs Tetap Diborong Asing Meski Pasar Net Sell Rp17,34 Triliun pada 2025
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Back to School! Tips Hari Pertama Masuk Sekolah yang Seru dan Produktif
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
BPH Migas Bangun 55 Huntara untuk Korban Banjir Tapanuli Tengah
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Mahasiswa ITS Bikin Alat Deteksi TBC dari Suara Batuk
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Demokrat Nilai Langkah Hukum SBY Jadi Pendidikan Politik Lawan Disinformasi
• 17 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.