Penulis: Eko Septianto Rasyim
TVRINews, Bangka Belitung
Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap 1.041 kasus penambangan ilegal sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 441 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 415 laki-laki dan 26 perempuan.
Selain menangkap para tersangka, aparat kepolisian juga menyita timah seberat 152.461 kilogram hasil aktivitas tambang ilegal. Kegiatan ini merugikan negara sekaligus menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Pengungkapan kasus terbanyak dilakukan Polda Babel dengan 403 kasus, menyita lebih dari 110 ribu kilogram timah. Polresta Pangkalpinang dan seluruh Polres di Bangka Belitung turut mendukung pengungkapan kasus lainnya.
Polda Kepulauan Bangka Belitung tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga melakukan pendekatan preventif. Sepanjang 2025, tercatat 1.178 kegiatan sosialisasi dan penertiban di 145 lokasi tambang ilegal.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T. Sihombing, menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal meliputi pemulihan lingkungan.
“Penindakan yang kita lakukan tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya sosialisasi, penyuluhan, termasuk rehabilitasi dan reklamasi terhadap lahan-lahan bekas tambang yang telah ditinggalkan para penambang. Harapannya, kegiatan pertambangan di Bangka Belitung dapat berjalan sesuai aturan dan dimanfaatkan secara legal oleh masyarakat,” ujar Viktor, Jumat, 2 Januari 2026.
Sebagai bagian dari pemulihan lingkungan, sepanjang 2025 luas lahan bekas tambang yang telah direhabilitasi mencapai 145 hektare.
Polda Kepulauan Bangka Belitung mengimbau masyarakat menjauhi aktivitas penambangan ilegal dan mendukung pelestarian lingkungan serta penegakan hukum demi keberlanjutan wilayah Bangka Belitung.
Editor: Redaktur TVRINews





