Prabowo Resmi Teken Undang-Undang Penyesuaian Pidana

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU ini berlaku efektif per 2 Januari.

Dilansir Antara, Sabtu (3/1/2026), regulasi ini menjadi payung hukum yang menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dilansir Antara.

Regulasi ini mengatur perubahan fundamental terkait mekanisme penjatuhan pidana mati, penghitungan pidana denda, hingga penyesuaian pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Salah satu poin krusial dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati, sebagaimana diatur dalam pasal 100 KUHP baru yang kini diadopsi ke dalam undang-undang khusus lainnya.

Baca juga: Prabowo Panggil Dasco hingga Sugiono ke Widya Chandra, Bahas Apa?




(isa/lir)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Purbaya Menkeu Potensi Pelebaran Defisit APBN Tidak Ganggu Ekonomi
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kronologi Penumpang Perempuan Diduga jadi Korban Pelecehan di Bus TransJakarta
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Larissa Chou Bantah Mantan Suami Jadi Dalang Buzzer yang Menyerangnya
• 4 jam laluinsertlive.com
thumb
Warga DIY Diminta Waspada Bencana di Puncak Musim Hujan
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Masuk Tahun yang Baru, Yuk Jaga Tubuh Tetap Prima dengan Cara Ini
• 33 menit lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.