Masih bergulirnya wacana bahwa pemerintah Indonesia mempertimbangkan subsidi biaya pendidikan dengan meniru model Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau student loan karena keterbatasan ruang fiskal merupakan pola pikir yang harus ditantang secara sistematis. Yang mengkhawatirkan wacana ini disampaikan oleh Wakil Menteri Pendidikan Stella Christie dengan melibatkan LPDP dan institusi perbankan. Menuju tahun 2026, saya berharap agar wacana ini dihentikan dan hanya menjadi gurau belaka di masa lalu.
Bagi mereka yang kontra, argumen utama adalah mengembalikan esensi pendidikan sebagai barang publik (public goods) dan bukan barang privat (private goods). Bila pendidikan adalah barang publik maka ketersediaan pendidikan sudah menjadi hak bagi mereka yang menjadi warga negara dan harus disediakan oleh pemerintah sesuai amanat Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. Pendidikan yang bersifat wajib tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar. Bagi mereka yang pro, pendekatan mereka lebih pragmatis yaitu student loan merupakan “solusi praktis sementara” agar arus kas lembaga pendidikan terus berjalan sambil menunggu goodwill dan alokasi anggaran pendidikan yang lebih rasional. Pendidikan bisa diserahkan ke mekanisme pasar hanya untuk jangka pendek.
Dalam beberapa narasi, fokus dampak negatif dari student loan lebih diarahkan ke masalah gagal bayar atau kredit/pembiayaan macet. Sebuah simplifikasi dari efek berantai (chain of reactions) yang akan ditimbulkan dari student loan. Begitu juga fakta bahwa student loan berkembang di negara lain seperti Amerika Serikat tidak bisa serta merta menjadi justifikasi bahwa hal tersebut baik.
Saya akan mencoba menjelaskan betapa berbahaya dampak kehadiran student loan bila kita berpikir holistik dan jangka panjang (long-term) dengan pendekatan yang berbeda: yaitu logika institusi. Secara sederhana, logika institusi memiliki esensi bahwa cara bekerja dan berorganisasi sebuah institusi (seperti pemerintah dan lembaga keuangan) dibentuk oleh praktik material dan konstruksi simbolik yang dimiliki oleh individu pembentuk institusi tersebut (Friedland and Alford, 1991). Sebagai contoh, logika institusi dari kapitalisme adalah akumulasi dan komodifikasi dari aktivitas manusia. Logika institusi dari demokrasi adalah partisipasi kontrol dari mayoritas pada aktivitas manusia.
Pertama, kita bahas dari perspektif institusi penyelenggara pendidikan (misalkan universitas). Bila universitas melihat adanya akses student loan yang dibuka untuk membayar biaya pendidikan seperti UKT, mereka akan merasa adanya insentif untuk mempertahankan biaya UKT (yang bisa jadi tidak terjangkau) atau bahkan menaikan UKT. Pola pikirnya sederhana: bila mahasiswa betul berminat dan menghargai daya jual universitas tersebut (dengan mempermudah mereka mencari kerja) maka dia tinggal mengambil student loan. Risiko gagal bayar “hanya” akan ditanggung oleh mahasiswa dan lembaga keuangan. Potensi jangka panjang adalah inflasi biaya UKT dan diterimanya “komersialisasi” pendidikan sebagai mazhab yang sah.
Kedua, kita bahas dari perspektif institusi penyedia pembiayaan atau loan (misalkan perbankan). Bila perbankan merasa bahwa mereka telah diberikan izin (permit) untuk menyalurkan pembiayaan pendidikan, maka mereka akan menggunakan logika untung-rugi (cost-benefit) karena sumber dana mereka berasal dari pihak ketiga (baca: masyarakat). Bila pembiayaan pendidikan menjadi segmen yang menguntungkan, perbankan akan mengalokasikan lebih banyak modal untuk mengejar keuntungan dari segmen pendidikan ini. Hal ini mirip dengan fenomena PayLater yang marak atau dulu ketika talangan haji masih diperbolehkan. Akibat negatif jangka panjang akan sama. Hal ini terjadi karena kedua institusi bergerak berdasarkan logika untung-rugi pasar.
Student Loan sebagai Solusi Jangka Pendek?Bagaimana bila student loan hanya menjadi solusi jangka pendek? Menurut saya, kita perlu memahami kembali bagaimana pasar keuangan bekerja dan bagaimana logika institusi mempengaruhinya. Kita anggap saja student loan menjadi produk sukses dengan tingkat pembayaran pinjaman (payment rate) yang bagus. Perbankan senang karena mereka mendapatkan keuntungan ekonomi, lembaga pendidikan juga senang karena operasional mereka terpenuhi tanpa terpapar risiko yang timbul dari pembiayaan. Bila kedua pihak telah mencicipi keuntungan ini maka kedua institusi akan mempertahankan status quo dan menjadikan mahasiswa atau pelajar hanya sebagai aktor konsumsi belaka. Logika mereka condong menjadi logika untung-rugi dalam pengertian pasar.
Apa yang terjadi bila pemerintah kemudian memutuskan student loan dilarang disalurkan oleh lembaga keuangan? Saya akan berargumen bahwa pasar akan mencari bentuk lain dari student loan hanya untuk menghindari risiko hukum. Ini adalah situasi yang terjadi ketika talangan Haji dihentikan pada tahun 2021 melalui PMA nomor 13 tahun 2021. Pasar talangan haji akhirnya diambil alih oleh lembaga keuangan non-bank untuk mengakali peraturan ini. Ketika logika institusi yang bersifat komersial atau untung-rugi sudah merasuki pelaku pasar, sulit menghentikan daya inovasi mereka.
Bagaimana Menyikapinya?Saya akan mencoba menguraikan beberapa usulan yang realistis tanpa membahas dari sisi APBN.
Pertama, bila ada mahasiswa yang membutuhkan bantuan biaya pendidikan maka sifatnya murni hanyalah pinjaman dan bukan pembiayaan. Artinya, pinjaman tidak bersifat komersial, tidak memiliki unsur bunga (interest) dan hanya bisa diberikan atas bukti kebutuhan (bukan keinginan). Lembaga keuangan jelas tidak bisa mendapatkan keuntungan yang eksesif dari sini dan pemerintah harus sengaja mendesain pinjaman pendidikan bukan sebagai objek bisnis. Berbeda dengan beasiswa, bentuk pinjaman ini tetap perlu dikembalikan dalam bentuk pokok. Salah satu jalan tengah adalah lembaga keuangan boleh mengenakan biaya administrasi untuk biaya yang timbul dalam proses pengurusan pinjaman. Ini tidak ideal, tapi lebih baik dibandingkan membuka pintu pendapatan dari bunga.
Kedua, bila pemerintah membutuhkan bantuan dari pihak swasta maka bisa dibuat lebih sistematis dan insentif mengikat. Contoh kasus yang bisa diambil adalah ketika OJK mewajibkan adanya kewajiban penyediaan dana pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan sumber daya manusia bagi bank dan lembaga keuangan lainnya melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 47/POJK.03/2017 dan Nomor. 43/2024. Penyediaan ini diwajibkan dalam bentuk persentase dari total beban tenaga kerja.
Bila mitra atau lembaga memenuhi ketentuan tersebut, maka pemerintah dapat memberikan insentif fiskal misal keringanan pajak, insentif non-fiskal seperti kemudahan perpanjangan perizinan dan prioritas dalam akses pendanaan atau insentif strategis seperti poin tambahan dalam tender pemerintah. Hal ini tentu rentan dengan risiko manipulasi data dan perlu dipahami semua usulan pasti mengandung risiko. Tapi situasi ini menekankan pada masyarakat bahwa Pemerintah tidak lupa dengan kewajiban memastikan pendidikan dapat diakses oleh masyarakat yang berhak tanpa cara yang eksploitatif. Dengan kata lain, kita mencoba mendesain mekanisme dan logika pasar agar lebih selaras dengan amanat UU dalam penyelenggaraan pendidikan. Jangan sampai ruang pendidikan kita menjadi distopia.




