SOLO, KOMPAS.TV – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat terkait keaslian ijazahnya.
Kali ini, gugatan diajukan dengan model Citizen Lawsuit (CLS) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Selasa (16/9/2025).
Pada Selasa (28/10/2025), para pihak menjalani proses mediasi. Namun, mediasi tersebut gagal mencapai kesepakatan lantaran pihak tergugat, yakni Jokowi, tidak memenuhi permintaan penggugat yang merupakan dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto untuk menunjukkan ijazahnya.
Dalam persidangan lanjutan, Majelis Hakim hanya menerima lima dari total 33 alat bukti yang diajukan oleh pihak penggugat pada Selasa, (30/12/2025).
Diketahui, sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 6 Januari 2026, dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat.
Baca Juga: Kuasa Hukum Jokowi Pertanyakan Bukti Peneliti Penggugat Ijazah di PN Solo: Itu Karya Dia, Bukan UGM
#jokowi #ijazahjjokowi #pnsolo
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV
- jokowi
- ijazah jokowi
- joko widodo
- pn solo





