JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menanggapi mulai berlakunya Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai Jumat (2/1/2026).
Ia mengatakan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru bisa berdampak buruk bagi masyarakat.
"Dampaknya sangat buruk bagi masyarakat karena hidup kita akan semakin terbelenggu, kita akan sangat takut pada penegakan hukum, padahal harusnya penegakan hukum itu kan untuk membuat kita merasa aman, tenteram, tertib," ujarnya dalam pesan suara yang diterima KompasTV, Jumat malam.
"Tapi saya khawatir malah aman tenteramnya mungkin buat orang-orang yang punya uang dan punya kekuasaan."
Ia khawatir hukum akan menjadi sesuatu yang mengerikan bagi orang-orang yang menyampaikan kritik secara kritis jika tidak punya orang dalam atau uang.
Baca Juga: KUHP dan KUHAP Berlaku Mulai Hari Ini, LBH Jakarta Ungkap Sederet Pasal yang Dianggap Bermasalah
Di samping itu, ia mengatakan ada hal-hal pada KUHP yang masih berwatak kolonial. Padahal, pemerintah menyebut ingin mengganti KUHP karena ingin lepas dari kolonialisme.
"Menurut saya, wataknya itu kalau kolonialisme itu kan mesti dipahami sebagai sesuatu yang membelenggu. Nah, watak dari KUHP baru ini masih membelenggu, mulai dari persoalan-persoalan yang penghinaan kepada pejabat, dan kemudian banyak catatan lainnya," jelasnya.
Bivitri mengatakan dampak pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru akan semakin buruk lagi, dengan banyaknya kewenangan yang diberikan kepada kepolisian.
"Yang tentu saja nanti bisa ada argumen, ya udah jalanin saja dulu kalau ada masalah hukum. Tapi kita sekarang sudah lihat bahwa banyak terjadi penyalahgunaan wewenang," ujarnya.
Bivitri menilai ada potensi besar orang ditangkap dulu, lalu disuruh "menjalani saja".
Baca Juga: KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Yusril: Bukan Akhir, Pemerintah Terbuka terhadap Masukan
"Tapi selama menjalani artinya kita punya kerugian mental, kerugian fisik, belum lagi kerugian uang karena kita juga tahu banyak sekali hal-hal yang kemudian disalahgunakan oleh oknum-oknum polisi," ungkapnya.
Meski telah resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, ia mengatakan KUHP dan KUHAP baru masih bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sangat-sangat bisa (digugat). Jadi sebenarnya sudah ada percobaan kan. Kan kalau ke MK itu uji formil sama uji material. Kalau uji formil kan sudah lewat ya, karena uji formil itu ada batasannya setelah suatu undang-undang diundangkan. Kalau uji materil itu tidak ada batasannya, tapi sudah ada percobaan," jelasnya.
Ia mengatakan, karena KUHP baru berlaku sejak Jumat, percobaan gugatan ke MK sebelumnya tidak dapat diterima karena belum berlaku.
"Nah sekarang, setahu saya sudah ada beberapa yang sudah siap memasukkan permohonan karena sekarang sudah berlaku, artinya sudah bisa diuji ke Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- kuhp
- kuhap
- kuhp baru
- kuhap baru
- kuhp kuhap baru mulai berlaku
- Bivitri Susanti



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5461293/original/009610600_1767360216-WhatsApp_Image_2026-01-02_at_20.20.28.jpeg)

