KUHP Baru Berlaku, Gugatan Sudah Antre di MK

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita


JAKARTA, KOMPAS.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru saja berlaku mulai Jumat (2/1/2026) kemarin, namun gugatan terhadapnya sudah antre di MK.

Bahkan gugatan-gugatan uji materi terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 itu sudah masuk sebelum KUHP baru itu berlaku pada Jumat (2/1/2026) kemarin.

Ada delapan gugatan yang antre. Semua gugatan masuk sebelum pergantian tahun 2025 ke 2026.

Baca juga: Mahfud MD Ingatkan Potensi Jual-Beli Perkara dalam KUHP dan KUHAP Baru

Apa yang digugat?

Para penggugat KUHP terbaru itu menguji pasal-pasal di dalamnya. Ada pasal soal penggelapan, pasal soal demonstrasi, hingga penghinaan presiden dan wakil presiden.

Ada pula gugatan terhadap pasal hukuman mati, penghinaan pemerintah dan lembaga negara, dan pasal soal korupsi.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Mahkamah Konstitusi, KUHP, uji materi, KUHP baru, MK, UU Nomor 1 Tahun 2023&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wMy8xMzM2NTkzMS9rdWhwLWJhcnUtYmVybGFrdS1ndWdhdGFuLXN1ZGFoLWFudHJlLWRpLW1r&q=KUHP Baru Berlaku, Gugatan Sudah Antre di MK§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Pihak penggugat, atau istilah formalnya adalah pemohon, kebanyakan adalah mahasiswa.

Ada pula pemohon uji materi yang berlatar belakang pekerja.

Baca juga: Pemberlakuan KUHP: Ujian Transisi dan Kematangan Negara Hukum

Antrean gugatan

22 Desember 2025 lalu, masuk gugatan bernomor 267/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita, terhadap pasal penggelapan di KUHP baru, juga pasal gelar perkara dan penetapan penyidikan di KUHAP baru.

24 Desember 2025, 13 Mahasiswa S1 Fakultas Hukum mengajukan gugatan soal pasal demonstrasi dalam KUHP baru itu.

29 Desember 2025, 11 mahasiswa menggugat pasal 302 soal larangan menghasut orang menjadi tidak beragama. Gugatan terdaftar dengan nomor 274/PUU-XXIII/2025.

Baca juga: Habiburokhman Terharu KUHP dan KUHAP Baru Sudah Berlaku: Perjuangan Panjang Ganti Warisan Belanda dan Orba

Masih 29 Desember 2025, masuk gugatan dari Afifah Nabila Fitri dkk, total 12 orang mahasiswa prodi hukum Universitas Terbuka.

Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 275/PUU-XXIII/2025, memohonkan uji mater pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

30 Desember 2025, masuk gugatan dari Susi Lestari dan 10 kawannya yang merupakan mahasiswa hukum Universitas Terbuka.

Permohonan dengan nomor perkara 280/PUU-XXIII/2025 ini menggugat soal pasal zina di KUHP termutakhir.

Masih pada 30 Desember 2025, delapan mahasiswa hukum Universitas Terbuka juga menggugat pasal di KUHP tentang hukuman mati, teregister dengan nomor 281/PUU-XXIII/2025.

Pada tanggal yang sama, sembilan mahasiswa Universitas Terbuka yang sebagiannya bekerja sebagai karyawan swasta menggugat pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Gugatan itu teregister dengan nomor 282/PUU-XXIII/2025.

Pada 31 Desember 2025, mantan karyawan bank menggugat dua pasal di UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekaligus dua pasal di KUHP terbaru mengenai korupsi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
[FULL] Deret Fakta Pengusiran Nenek Elina di Surabaya: Hadapi Sengketa Berujung Kasus Pidana
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Solidaritas artis untuk Diding Boneng, dari Raffi Ahmad hingga Indro Warkop turun tangan
• 23 jam lalubrilio.net
thumb
Absen dua kali, Nadiem bakal hadiri sidang perdana korupsi Chromebook
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Tottenham Hotspur vs Sunderland, Gol Larut Brian Brobbey Buyarkan Kemenangan The Lillywhites
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Belarusia, Rusia ingin pulihkan tatanan hukum di Venezuela
• 19 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.