Baru Tiga Hari, 8.160 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT via Coretax

kumparan.com
2 hari lalu
Cover Berita

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di awal 2026 menunjukkan lonjakan tajam. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, dalam tiga hari pertama tahun ini sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.

Berdasarkan data DJP hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, angka pelaporan melonjak dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 1-3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan hanya mencapai 39 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan lebih dini.

Menurutnya, kenaikan ini dinilai mencerminkan meningkatnya kepatuhan Wajib Pajak sekaligus semakin luasnya pemanfaatan sistem Coretax sejak awal tahun.

"Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong," ujar Rosmauli dalam keterangan resmi, Sabtu (3/1).

Data DJP menunjukkan peningkatan pelaporan terjadi di seluruh kelompok Wajib Pajak. Dari total 8.160 SPT yang masuk pada periode 1-3 Januari 2026, mayoritas berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan sebanyak 6.085 SPT dan Orang Pribadi Non Karyawan 1.498 SPT.

Sementara itu, Wajib Pajak Badan juga mulai aktif melaporkan SPT dengan total 577 SPT, terdiri dari 574 badan berdenominasi rupiah dan 3 badan berdenominasi dolar AS.

Seiring dengan peningkatan pelaporan SPT, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat lebih dari 11,27 juta Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax. Jumlah tersebut didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul Wajib Pajak Badan, instansi pemerintah, serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pada hari yang sama, DJP mencatat sebanyak 69.146 Wajib Pajak mengakses sistem Coretax, yang sebagian besar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Menurut Rosmauli, ini menunjukkan Coretax tak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

"Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan," ujarnya.

DJP memastikan kemudahan akses bagi Wajib Pajak dalam mengaktivasi akun Coretax. Wajib Pajak bisa melakukan aktivasi secara mandiri dengan mengikuti panduan yang tersedia melalui media sosial resmi DJP. Selain itu, DJP menyediakan kanal bantuan bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala, mulai dari layanan Kring Pajak 1500200 hingga pendampingan langsung di kantor pajak terdekat.

Rosmauli mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ryan Rollins bersinar, Bucks tantang Kings dalam tur Wilayah Barat
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Airlangga: Eskalasi AS-Venezuela Belum Berdampak pada Harga Minyak RI
• 1 jam lalumatamata.com
thumb
Link Live Streaming BRI Super League: Bhayangkara FC Vs Dewa United
• 42 menit lalubola.com
thumb
Dispar Rejang Lebong Libatkan Pecinta Alam untuk Kembangkan Wisata Berbasis Alam dan Konservasi
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Cara Daftar BLT Kesra Januari 2026, Syarat, Jadwal Cair, dan Cek Penerima
• 9 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.