jpnn.com, JAKARTA - Praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terus berkembang dengan modus yang semakin licik.
Terbaru, sindikat penyalur pekerja migran Indonesia ilegal diduga memanfaatkan surat pernyataan bermuatan ancaman hukum untuk menyandera calon Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Ungkap Modus TPPO ke Kamboja, Ada Pasutri Jadi Korban
Surat tersebut biasanya berjudul Surat Izin Suami atau Wali, namun di dalamnya diduga memuat klausul yang memberatkan dan intimidatif.
Keluarga dipaksa menyatakan persetujuan atas keberangkatan pekerja migran Indonesia ke negara tujuan yang masih berstatus moratorium sekaligus diminta melepaskan hak untuk menuntut pihak sponsor atau perusahaan penyalur.
BACA JUGA: Menteri Mukhtarudin Pastikan 9 Jenazah Pekerja Migran Korban Kebakaran di Hong Kong Dipulangkan ke Tanah Air
Dalam salah satu dokumen yang beredar, keluarga diminta menyatakan kesediaan bertang gung jawab penuh apabila terjadi persoalan hukum di kemudian hari serta diancam akan dituntut apabila membatalkan proses keberangkatan.
Modus ini digunakan sindikat untuk menekan psikologis keluarga agar tetap mengizinkan keberangkatan pekerja migran Indonesia secara non-prosedural.
BACA JUGA: Menteri Mukhtarudin Dorong Brain Circulation Melalui Program Pemberdayaan Purnapekerja Migran Indonesia
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan surat pernyataan semacam itu adalah ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.
“Surat pernyataan yang dibuat untuk mendukung atau melegitimasi kegiatan ilegal, termasuk pengiriman pekerja migran Indonesia non-prosedural ke negara yang masih moratorium, adalah batal demi hukum. Masyarakat tidak boleh takut dengan ancaman seperti itu,” tegas Menteri Mukhtarudin di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).
Dia menjelaskan hingga saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran sektor domestik atau asisten rumah tangga (ART) perseorangan ke sejumlah negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi.
Setiap pengiriman pekerja migran sektor domestik yang dilakukan di luar skema resmi pemerintah merupakan pelanggaran hukum.
Menurut Menteri Mukhtarudin, penggunaan surat pernyataan “siap tidak menuntut” justru menjadi indikasi kuat adanya upaya sindikat untuk menghilangkan tanggung jawab hukum atas risiko eksploitasi, kekerasan, hingga hilangnya perlindungan WNI di luar negeri.
“Sindikat memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan dalih sudah mengeluarkan biaya besar. Padahal, semua risiko itu seharusnya menjadi tanggung jawab pihak penempatan yang sah,” ujarnya.
Merespons temuan modus tersebut, Menteri Mukhtarudin menginstruksikan Direktorat Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI untuk melakukan penindakan lapangan terhadap sponsor dan agen ilegal bersama Satgas TPPO Polri, serta melakukan profiling digital jaringan penyebar format surat ilegal.
“Kami gerak cepat mendalami jaringan ini, termasuk berkoordinasi untuk penelusuran dan penurunan konten yang menyebarkan dokumen-dokumen ilegal tersebut,” kata Mukhtarudin.
Menteri Mukhtarudin mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada dokumen formal yang ditawarkan calo. Jika merasa terancam atau dipaksa menandatangani surat pernyataan, masyarakat diminta segera melapor ke Kementerian P2MI atau aparat penegak hukum.
“Pastikan keberangkatan melalui jalur resmi, melalui P3MI yang terdaftar dan memiliki kontrak kerja yang jelas. Ingat, surat izin seperti itu tidak sah dan tidak bisa digunakan untuk menuntut keluarga,” tegas Menteri Mukhtarudin.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari


