REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dinilai berpotensi menjadi hambatan serius bagi upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah nasional yang selama ini didorong pemerintah dan regulator. Guru Besar Universitas Airlangga Rahma Gafmi menilai kasus DSI dapat menurunkan minat masyarakat terhadap produk keuangan berbasis syariah.
“Kasus Dana Syariah Indonesia (DSI) dapat berdampak negatif pada upaya literasi dan inklusi keuangan syariah yang didorong oleh pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya kepada Republika, Sabtu (3/1/2026).
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});- Menag Ingin Algoritma AI Diisi Konten-Konten Moderat
- Diguyur Hujan Deras, Kota Cilegon dan Serang Terendam Banjir
- Media AS: Trump Perintahkan Serangan Terhadap Venezuela, Fasilitas Militer Ikut Jadi Target
Menurut Rahma, kegagalan pengembalian dana berlabel syariah berisiko memperdalam keraguan publik, terutama di tengah tingkat literasi keuangan syariah yang masih tertinggal. Ia mencatat literasi keuangan syariah pada 2025 baru mencapai 43,42 persen, jauh di bawah literasi keuangan konvensional yang telah mencapai 66,45 persen.
Ia menilai kondisi tersebut dapat membuat masyarakat semakin berhati-hati, bahkan menunda penggunaan produk keuangan syariah. Dampaknya, agenda perluasan inklusi keuangan syariah berpotensi melambat apabila kepercayaan publik tidak segera dipulihkan.
'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}
Rahma juga menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan syariah dalam kasus DSI. “Mekanisme pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam kasus Dana Syariah Indonesia (DSI) menunjukkan sejumlah kelemahan sistemik, seperti kurangnya integrasi pengawasan antara OJK dan DPS, serta minimnya transparansi dalam pengelolaan dana,” katanya.
Di sisi regulator, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan telah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus serta menjatuhkan sanksi administratif. OJK juga memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan perwakilan lender untuk membahas perkembangan pengembalian dana.
Deputi Komisioner OJK Rizal Ramadhani menegaskan komitmen otoritas dalam melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat. “Sebagai otoritas, kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen maupun pengawasan sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini, kami telah melakukan berbagai langkah sesuai kewenangan kami,” ujarnya.
Dalam pertemuan yang difasilitasi OJK, Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri juga menyatakan kesediaannya menyusun rencana penyelesaian pengembalian dana dengan melibatkan kelompok lender dan menyampaikannya kepada OJK.
Rahma menegaskan penguatan literasi, transparansi, dan pengawasan harus menjadi prioritas agar kasus serupa tidak terulang serta kepercayaan publik terhadap keuangan syariah dapat dipulihkan.




