Soal Pilkada Lewat DPRD, PUSaKO: Efisiensi Jangan Mengorbankan Demokrasi

jpnn.com
3 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND), Sumatera Barat mengingatkan efisiensi anggaran dan biaya politik yang tinggi tidak boleh menjadi alasan mengorbankan capaian demokrasi yang sudah terbangun.

"Pilkada langsung yang berjalan sejak 2004 merupakan capaian penting dalam proses demokratisasi Indonesia yang tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi semata," kata Direktur PUSaKO Fakultas Hukum UNAND, Charles Simabura, di Padang, Sabtu (3/1/2026).

BACA JUGA: Legislator PDIP Sebut Usulan Pilkada Tidak Langsung Akan Ditolak Rakyat

Hal tersebut disampaikan Charles menyikapi wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari dipilih langsung oleh rakyat, menjadi pemilihan lewat DPRD.

Menurutnya, kedaulatan rakyat merupakan prinsip fundamental yang termuat dalam Konstitusi Indonesia, dan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung adalah manifestasi konkret dari kedaulatan tersebut.

BACA JUGA: Setuju Usul Menhan Sjafrie, Prabowo: Kita Bikin Operasi Besar Saja

PUSaKO menyoroti bahwa wacana pilkada melalui DPRD bertentangan dengan semangat otonomi daerah dan demokratisasi yang sudah dibangun sejak era reformasi.

UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat dengan sejajar.

BACA JUGA: Reaksi Pemerintah soal Teror terhadap DJ Donny hingga Sherly Annavita

"Keduanya sama-sama dipilih oleh rakyat melalui mekanisme demokratis sehingga tidak ada yang lebih tinggi kedudukannya," ujarnya.

Charles menjelaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan. Sementara, kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas peraturan dan kebijakan daerah sistem checks and balances.

Hal ini hanya dapat berfungsi dengan baik apabila keduanya memiliki legitimasi yang setara dari rakyat.

Oleh karena itu, jika kepala daerah dipilih DPRD maka keseimbangan tersebut akan terganggu karena kepala daerah akan berada dalam posisi yang lebih lemah dan tergantung kepada DPRD, jelasnya.

Terakhir, dia turut menyinggung data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat dari 239 kasus korupsi pada 2004, sebanyak 102 kasus melibatkan anggota DPRD.

Pemilihan kepala daerah secara langsung yang dimulai sejak 2004 justru hadir sebagai respons dan koreksi atas kegagalan sistem pemilihan melalui DPRD.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Absen Menteri yang Ketum Parpol, Prabowo: PKB Perlu Diawasi Ini
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Kumpulkan Kabinet di Hambalang, Presiden Prabowo Pertajam Strategi Hadapi Gejolak 2026
• 19 jam lalumatamata.com
thumb
Ramalan 2026, Shio Ini Diprediksi Kariernya Melesat
• 17 jam laluinsertlive.com
thumb
Parpol di Daerah Tolak Pilkada via DPRD
• 1 jam laluharianfajar
thumb
RKAB Vale Belum Terbit, Pengamat: Potensi Penerimaan Negara Berisiko Tertahan
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.