Jakarta: Mahkamah Agung (MA) tengah mempercepat penyusunan aturan teknis mengenai mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah terdakwa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Langkah ini diambil melalui penugasan tim teknis Kelompok Kerja (Pokja) guna memastikan pelaksanaan aturan tersebut memiliki pedoman yang jelas dan seragam.
“Saat ini MA menugaskan tim teknis untuk menyusun aturan pelaksanaannya dalam bentuk PERMA (Peraturan Mahkamah Agung), pembuatan sedang dikebut, masih sedang dalam proses,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, saat dihubungi Media Indonesia, Minggu, 4 Januari 2026.
Baca Juga :
Mahfud MD: Waspada Jual Beli Perkara dalam Plea Bargain KUHAPYanto menjelaskan bahwa sesuai Pasal 78 ayat 8 KUHAP baru, hakim memiliki kewajiban untuk memverifikasi bahwa pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan. Aturan teknis dalam PERMA nantinya akan merinci parameter bagi hakim untuk menerima atau menolak pengakuan tersebut guna menghindari penyalahgunaan wewenang.
Menurutnya, penilaian hakim menjadi kunci utama dalam mekanisme ini. Jika ditemukan indikasi bahwa terdakwa dipaksa untuk mengakui kesalahan, hakim memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah hukum lain dan menolak permohonan plea bargain tersebut.
“Jadi, dibilang menolak bisa juga mengabulkan. Kalau penilaiannya terdakwa memang mengaku bersalah dengan sukarela, pengakuan itu akan dikabulkan. Tapi kalau dipaksa, hakim memiliki kewenangan untuk mengambil langkah lain,” ujar Yanto.
Ilustrasi hukum. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
MA juga menegaskan pentingnya pengawasan eksternal untuk menutup celah praktik transaksional atau negosiasi ilegal dalam penerapan mekanisme baru ini. Yanto mengimbau masyarakat, media, hingga koalisi sipil pemerhati peradilan untuk terlibat aktif dalam memantau proses persidangan agar prinsip transparansi tetap terjaga.
“Pengawasannya nanti ada pada masyarakat, media, dan para pemerhati peradilan, agar tidak terjadi kasus-kasus transaksional. MA akan mengedepankan transparansi supaya tidak ada celah negosiasi,” pungkas Yanto.



