JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mematuhi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi berlaku pada Jumat (2/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menanggapi perubahan hukum pidana Indonesia pada 2026.
Baca juga: MA Tegaskan Hakim Berwenang Terima atau Tolak Pengakuan Bersalah di KUHAP Baru
"Setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan, wajib ditaati dan dilaksanakan," kata Johanis dalam keterangannya dikutip Minggu (4/1/2026).
Johanis mengatakan, posisi KPK sebagai lembaga yang bertugas dalam penyidikan, pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi akan mematuhi kedua undang-undang tersebut.
"Untuk itu, KPK sebagai Lembaga Negara yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, wajib melaksanakan kedua UU tersebut," ujarnya.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=KUHAP, kuhp, hukum pidana, KPK&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNC8xNDMxMTQ5MS9rcGstc2lhcC1wYXR1aGkta3VocC1kYW4ta3VoYXAtYmFydS15YW5nLXJlc21pLWJlcmxha3U=&q=KPK Siap Patuhi KUHP dan KUHAP Baru yang Resmi Berlaku§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Diketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru efektif berlaku pada Jumat (2/1/2026).
KUHP terbaru lebih dulu disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada 6 Desember 2022.
Pengetok palu di rapat paripurna kala itu adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Undang-Undang itu kemudian disahkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Januari 2023, dan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023.
Baca juga: MA Siapkan Aturan Teknis Penilaian Hakim dalam Pasal Pengakuan Bersalah KUHAP Baru
"Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 624 yang diundangkan tiga tahun lalu tersebut.
Setelah KUHP selesai digarap, KUHAP dirampungkan legislator pada waktu berikutnya.
DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU KUHAP pada rapat paripurna, Selasa, 18 November 2025.
Baca juga: Mencermati Pasal Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Presiden Prabowo Subianto meneken UU KUHAP pada 17 Desember 2025. UU KUHAP ini menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



