Purbaya Rilis Aturan Baru, Ini Kriteria Rekening & Aset Kripto yang Bisa 'Diintip' DJP

bisnis.com
2 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan beleid terbaru mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 108/2025, pemerintah memperbarui ketentuan pelaporan otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) yang kini turut mencakup aset kripto.

Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya yaitu PMK 70/PMK.03/2017 beserta perubahannya PMK 47/2024, guna mengakomodasi perkembangan kerangka pelaporan aset kripto (Crypto-Asset Reporting Framework/CARF) serta amendemen standar pelaporan umum (Common Reporting Standard/CRS).

Kriteria rekening atau aset keuangan yang bisa 'diintip' secara otomatis Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?

Berdasarkan beleid yang berlaku mulai 1 Januari 2026 ini, terdapat perbedaan perlakuan batas saldo antara rekening perbankan, asuransi, pasar modal, hingga aset kripto.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });
Perbankan dan Asuransi: Batas Saldo Rp1 Miliar

Bagi nasabah perbankan atau lembaga simpanan, pemerintah mempertahankan batas saldo minimal untuk pelaporan domestik. Dalam Pasal 35 ayat (8) huruf a angka 1 PMK 108/2025, rekening keuangan yang dipegang oleh orang pribadi wajib dilaporkan jika memiliki saldo atau nilai paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) atau setara dalam mata uang asing.

Kendati demikian, ketentuan berbeda berlaku bagi nasabah badan/korporasi. Berdasarkan Pasal 35 ayat (8) huruf a angka 2, rekening yang dipegang oleh entitas (badan) tidak memiliki batasan saldo minimal.

Baca Juga

  • Perburuan Dimulai! Purbaya Wajibkan Pedagang Kripto Setor Data ke Ditjen Pajak
  • Penjelasan Dirjen Bimo Soal Rencana Incar Pajak dari Pertukaran Informasi e-Money & Kripto
  • Setoran Pajak Digital dari Kripto, Fintech Cs Rp43,75 Triliun, Siapa Sumber Terbesar?

Artinya, seluruh rekening entitas di perbankan wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak tanpa memandang nominal saldo.

Ketentuan serupa berlaku untuk sektor asuransi. Sesuai Pasal 35 ayat (8) huruf b, Perusahaan Asuransi Tertentu wajib melaporkan polis asuransi yang memiliki nilai pertanggungan atau nilai tunai paling sedikit Rp1 miliar, baik yang dipegang oleh orang pribadi maupun entitas.

Pasar Modal: Tanpa Batas Saldo

Wajib pajak yang menempatkan dananya di instrumen pasar modal akan mendapatkan perlakuan yang lebih ketat. Beleid ini menegaskan bahwa tidak ada batas bawah saldo untuk pelaporan rekening efek.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 35 ayat (8) huruf c, rekening keuangan yang dikelola oleh Lembaga Kustodian dan Entitas Investasi (seperti sekuritas atau manajer investasi) wajib dilaporkan tanpa terdapat batasan saldo atau nilai. Dengan demikian, portofolio investasi saham, reksa dana, atau obligasi berapapun nilainya akan masuk dalam radar pelaporan otomatis ke otoritas pajak.

Aset Kripto: Wajib Lapor Nilai Aset dan Fiat

Poin baru dalam PMK 108/2025 adalah masuknya aset kripto sebagai objek pelaporan otomatis. Sesuai Pasal 40 ayat (1), Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang berstatus sebagai pelapor CARF wajib menyampaikan laporan informasi aset kripto relevan kepada Ditjen Pajak.

Adapun data yang wajib dilaporkan mencakup nilai pasar aset kripto dan saldo mata uang fiat (uang tunai) yang tersimpan di akun pengguna pada akhir tahun pelaporan, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (6) huruf d.

Selain saldo akhir, PJAK juga wajib melaporkan transaksi pembayaran ritel yang bernilai besar. Merujuk Lampiran VI Huruf C angka 1 huruf c butir 3, transaksi transfer aset kripto sebagai pembayaran barang atau jasa dengan nilai melebihi US$50.000 (lima puluh ribu dolar AS) masuk dalam kategori Transaksi Pembayaran Retail yang Wajib Dilaporkan.

Rekening yang Dikecualikan

Meski cakupannya luas, pemerintah memberikan pengecualian untuk jenis rekening tertentu. Berdasarkan Lampiran I Huruf A angka 3 huruf t, beberapa rekening yang tidak wajib dilaporkan (excluded accounts).

Pertama, rekening pensiun atau yang diatur khusus untuk manfaat pensiun dengan batasan kontribusi tahunan maksimal US$50.000.

Kedua, rekening dormant (tidak aktif) yaitu rekening dengan saldo tidak melebihi US$1.000 yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama 3 tahun dan pemiliknya tidak dapat dihubungi oleh lembaga keuangan selama 6 tahun terakhir.

Ketiga, rekening escrow yaitu rekening penampungan sehubungan dengan putusan pengadilan atau jual beli properti.

Adapun, pelaporan informasi keuangan ini wajib disampaikan oleh lembaga keuangan kepada Ditjen Pajak paling lambat tanggal 30 April setiap tahunnya.

Persiapan Pertukaran Data dengan Negara Lain

Adapun, penerbitan PMK 108/2025 tidak terlepas dari implementasi keterbukaan informasi keuangan lintas negara, termasuk perluasan cakupan common reporting standard (CRS) serta skema pelaporan aset kripto melalui crypto asset reporting framework (CARF).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan kedua sistem global ini bakal mulai saling bertukar data pada 2027 untuk informasi tahun pajak 2026. Dia menjelaskan bahwa agenda transparansi pajak itu merupakan mandat internasional yang lahir dari keputusan KTT G20 London 2009.

Forum tersebut menegaskan bahwa era kerahasiaan perbankan untuk kepentingan perpajakan telah berakhir dan memberi mandat kepada OECD serta Global Forum untuk membangun standar pertukaran informasi keuangan global.

“Indonesia sejak November 2009 sudah bergabung dengan Global Forum sebagai bentuk dukungan nyata terhadap transparansi informasi keuangan internasional,” ujar Bimo dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Sebagai tindak lanjut, sambungnya, pemerintah telah meratifikasi konvensi bantuan administratif perpajakan melalui Perpres 159/2014 yang kemudian diperbarui menjadi Perpres 56/2024. Indonesia juga menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (CRS MCAA) pada Juni 2015, yang menjadi dasar legal untuk pertukaran data keuangan antarnegara.

Bimo memaparkan bahwa implementasi CRS secara global kini melibatkan 126 yurisdiksi dengan 8.794 lembaga keuangan terdaftar sebagai pelapor. Untuk domestik, DJP mengatur bahwa entitas pelapor wajib menyampaikan informasi rekening keuangan Wajib Pajak Dalam Negeri dengan batas saldo di atas Rp1 miliar, sementara rekening efek dan rekening kustodian dilaporkan tanpa batasan saldo.

Perubahan standar CRS terbaru mencakup perluasan cakupan ke produk uang elektronik tertentu serta central bank digital currency (CBDC). Hanya saja khusus CBDC, Bimo menegaskan bahwa implementasi domestik belum berjalan karena digital rupiah belum diterbitkan.

Untuk e-money, pelaporan hanya dilakukan atas saldo minimal US$10.000. Bimo menegaskan bahwa batasan itu di atas batasan saldo uang elektronik di Indonesia saat ini.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan implementasi crypto asset reporting framework. Melalui skema ini, penyedia jasa aset kripto (PJAK) wajib melaporkan nilai, jumlah unit, dan frekuensi transaksi aset kripto secara agregat selama satu tahun.

"Informasi yang dilaporkan adalah informasi nilai, jumlah unit, frekuensi transaksi relevan secara agregat setahun atas setiap jenis aset kripto yang relevan, berupa pertukaran aset kripto dengan uang fiat. Kemudian pertukaran salah satu jenis aset kripto dengan aset crypto lainnya, atau transfer aset kripto," tutup Bimo.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Presiden Hadiri Panen Raya di Karawang dan Resmikan Keberhasilan Swasembada Pangan
• 11 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Harga Emas Dunia Dekati Rekor di Tengah Memanasnya Geopolitik
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Pembabat Hutan Papua Pamer Tangkap Burung Kasuari, Netizen: Rumahnya Dirusak, Hidupnya Diambil
• 20 jam laludisway.id
thumb
7 Tips Memperbaiki Keuangan di Tahun Baru 2026, Salah Satunya Hindari Belanja Demi Gengsi
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Cara Urus STNK Online Gunakan Aplikasi SIGNAL
• 13 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.