JAKARTA, KOMPAS.TV - Mengurus atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat dilakukan secara daring (online), salah satunya menggunakan aplikasi SIGNAL.
SIGNAL adalah singkatan dari Samsat Digital Nasional, yakni sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara online.
Dilansir laman SIGNAL, berikut merupakan langkah-langkah yang dapat Anda terapkan untuk mengurus STNK online menggunakan aplikasi SIGNAL:
1. Unduh aplikasi SIGNAL.
2. Buka aplikasi dan lakukan registrasi pengguna.
3. Anda akan diminta memasukkan data-data pribadi Anda, seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
4. Masukkan foto e-KTP.
5. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.
6. Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
7. Registrasi berhasil.
8. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Aceh Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Manfaatnya
Setelah melakukan registrasi pengguna, selanjutnya daftarkan kendaraan dengan menerapkan langkah berikut:
1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
2. Pilih kendaraan atas nama sendiri.
3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- urus stnk
- stnk
- urus stnk online
- perpanjang stnk
- perpanjang stnk online
- aplikasi signal



