Sekjen Propindo Dukung Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru 2026

jpnn.com
2 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo), Heikal Safar menyatakan dukungan penuh terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP.

Undang-undang tersebut mulai berlaku efektif pada Januari 2026.

BACA JUGA: Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Menurutnya, regulasi baru tersebut mengedepankan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.

Heikal menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP baru merupakan langkah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

BACA JUGA: KUHP-KUHAP Hasil Revisi Mulai Berlaku, Menko Yusril: Penegakan Hukum Memasuki Era Baru

Dia menjelaskan, KUHP baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memang mulai berlaku penuh tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2 Januari 2026. Ini sekaligus menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda.

“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada awal Januari 2026 ini sudah sangat tepat. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, penegakan hukum diharapkan makin menjunjung tinggi keadilan yang manusiawi bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Heikal dalam keterangannya.

BACA JUGA: Posisi Advokat Diperkuat dalam KUHAP Baru

Dia menyampaikan bahwa seluruh pengurus Propindo di berbagai daerah menyatakan sikap yang sama, yakni mendukung sepenuhnya implementasi KUHP dan KUHAP baru tersebut.

“Saya berharap penegakan hukum di Indonesia ke depan dapat berjalan lebih humanis serta mampu menjaga marwah Negara Kesatuan Republik Indonesia di kancah internasional,” sambungnya.

Heikal menyinggung panjangnya sejarah peradaban hukum di Nusantara.

Menurutnya, nilai-nilai hukum adat dan hukum agama yang berkembang sejak ribuan tahun lalu turut menjadi bagian penting dalam pembentukan hukum nasional, termasuk yang kini termaktub dalam KUHP dan KUHAP baru.

Dia menilai semangat utama lahirnya regulasi hukum pidana yang baru adalah untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, meningkatkan produktivitas, serta mengarahkan kemajuan bangsa secara berkelanjutan.

“Semoga pernyataan sikap ini dapat memberikan pemahaman yang lebih akurat kepada masyarakat mengenai status dan arah penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kartini Hadir dalam Wujud Asisten Virtual
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Pramono Tinjau Taman Baru di Kolong Tol Cakung, Bakal Pasang WiFi hingga CCTV
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
Bupati Samosir Dilaporkan ke Kejaksaan, Terkait Dugaan Korupsi Bansos PENA
• 10 jam lalurealita.co
thumb
Xi Jinping dan Maduro Sama-sama Menganggap Kekuasaan Sebagai Nyawa, 6 Kesamaan Utama Terungkap
• 13 jam laluerabaru.net
thumb
Sinopsis Drama China Love between Lines, Kisah Romansa di Antara Dunia Ilusi dan Realita
• 10 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.