Menteri PPPA Pastikan Penanganan AKH di Medan Sesuai UU SPPA

tvrinews.com
2 hari lalu
Cover Berita

Penulis: Alfin

TVRINews, Medan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi melakukan kunjungan kerja ke Kota Medan untuk memastikan penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Arifah Fauzi menegaskan kehadiran negara bertujuan menjamin setiap anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, tetap memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak secara menyeluruh.

“Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum harus dilakukan secara hati-hati, komprehensif, dan berperspektif hak anak. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak adalah hal yang tidak bisa ditawar, mulai dari tahap penyelidikan hingga pelaksanaan putusan. UU SPPA dan UU Perlindungan Anak berpandangan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah juga korban,” tegas Menteri PPPA, dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu, 4 Januari 2025.

Kunjungan tersebut didampingi Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (Layanan AMPK) Ciput Purwianti. Hadir pula ayah kandung AKH, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Dearma Sinaga, jajaran UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara, serta psikolog ahli.

Ciput Purwianti menjelaskan Kementerian PPPA sejak awal berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan anak memperoleh pendampingan psikologis dan sosial, termasuk penempatan sementara yang aman selama proses hukum berlangsung.

“Sejak awal, Kemen PPPA melalui Asdep Layanan AMPK telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan anak mendapatkan pendampingan psikologis, sosial, serta penempatan sementara yang aman dan layak selama proses hukum berlangsung. Setiap tahapan proses hukum wajib mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, menjaga suasana kekeluargaan, serta memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi,” ujar Ciput.

AKBP Bayu Putro Wijayanto menyampaikan kepolisian menjalankan penyidikan secara cermat, berbasis pembuktian ilmiah, serta sesuai ketentuan UU SPPA. Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa 37 saksi dari berbagai latar belakang.

“Kami telah memeriksa 37 saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari keluarga, pihak sekolah, hingga tetangga sekitar. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk mendapatkan gambaran utuh terkait peristiwa ini. Anak ini pada dasarnya hanya bersosialisasi di lingkungan sekolah. Setelah pulang sekolah, anak langsung kembali ke rumah dan tidak memiliki ruang interaksi sosial di luar itu,” ujar AKBP Bayu.

Hasil pendampingan dan asesmen psikologis menunjukkan anak memiliki tingkat kecerdasan sangat tinggi secara intelegensi dan akademik, namun mengalami tekanan psikologis akibat lingkungan keluarga serta pola pengasuhan kurang mendukung. Kondisi tersebut mendorong perlunya pendekatan rehabilitatif melalui pendampingan psikologis dan pembinaan.

“Anak ini membutuhkan pemulihan, bukan stigma. Negara memastikan proses hukum berjalan seiring dengan upaya rehabilitasi dan pembinaan. Kasus ini menjadi refleksi bersama bahwa pola pengasuhan, ruang aman bagi anak untuk berekspresi, dan kesehatan mental keluarga harus menjadi perhatian kita semua,” pungkas Menteri PPPA.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting arti sinergi antara orang tua dan keluarga, pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga medis, lembaga sosial, serta masyarakat dalam melindungi anak. Kementerian PPPA mengajak seluruh lapisan masyarakat menjaga kepentingan terbaik bagi anak dan segera melaporkan dugaan kekerasan melalui layanan SAPA 129 via telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lakukan Tendangan Brutal di Liga 4, Hilmi Gimnastiar Kena Sanksi Seumur Hidup
• 10 jam lalugenpi.co
thumb
Perzinaan dan Kumpul Kebo Bisa Dipidana, Ini Dia Pihak yang Berhak Melaporkan
• 18 jam laludisway.id
thumb
Di Persidangan Nadiem Ada 3 Prajurit TNI Berjaga, Jamin Ginting: Itu Menghina Pengadilan
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Tiket Persib Vs Persija di GBLA Habis Terjual, Manajemen Beri Imbauan kepada Bobotoh
• 18 jam lalumerahputih.com
thumb
Sejarah Perjalanan Kia, Dimulai dari Produksi Sepeda
• 22 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.