Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Pemerintah akan memberikan penjelasan resmi terkait keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Informasi tersebut dikutip dari akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet RI. Kegiatan sosialisasi dan penjelasan ini akan dilaksanakan pada Senin, 5 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Kementerian Hukum, Jalan HR Rasuna Said Kavling 6–7, Kuningan, Jakarta Selatan.
Masyarakat dapat menyaksikan kegiatan ini secara langsung melalui siaran langsung daring, maupun hadir langsung di lokasi kegiatan.
"Silahkan saksikan secara langsung melalui siaran live atau hadir langsung bagi masyarakat yang penasaran," tulis @sekretariat.kabinet yang dikutip oleh tvrinews.com, Minggu, 4 Januari 2026.
Sebelumnya, KUHP dan KUHAP yang baru resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Kedua regulasi tersebut menjadi fondasi baru dalam sistem hukum pidana nasional setelah disetujui bersama oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pengesahan KUHAP dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR pada Selasa, 18 November 2025. Dalam rapat tersebut, DPR menegaskan bahwa KUHAP akan diterapkan bersamaan dengan KUHP yang telah lebih dahulu disahkan pada tahun 2023.
Sebagai informasi, selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.
Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR:
1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Editor: Redaktur TVRINews



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5464625/original/068414300_1767696847-1000321248.jpg)
