Pemilik Pondok Pesantren Al Mudzakir digerebek warga di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu malam (4/1).
Penggerebekan dilakukan setelah pemilik pondok pesantren berinisial AMR (31) diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu santrinya.
Kepala Dusun IV Desa Sei Mencirim, Mahmud Sobri, mengatakan penggerebekan dilakukan oleh warga bersama keluarga korban. Ia menyebut, terduga pelaku nyaris diamuk massa.
“Malam Senin, hari Minggu (digerebek). Waktu itu suasananya sambil backup (melerai) pelaku, kalau enggak, dia sudah dimassa (dikeroyok),” kata Mahmud saat dihubungi, Selasa (6/1).
Mahmud menjelaskan, pihak keluarga korban dan pengelola pondok pesantren sempat melakukan mediasi. Namun, tidak tercapai kesepakatan dan keluarga korban memilih menempuh jalur hukum.
“Iya (tidak ada titik temu). Ujungnya mereka (keluarga) minta diproses secara hukum. Kalau proses hukum, saya bawa ke polsek,” ujar Mahmud.
Menurut Mahmud, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pelecehan terhadap korban sebanyak dua kali.
“Sore itu saya bertemu dengan keluarga korban. Mereka menyampaikan bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya dua kali,” ucap Mahmud.
Pelaku Ngaku Suka Sama SukaIa menambahkan, pengakuan terduga pelaku menyebut perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Katanya suka sama suka, itu pengakuan dari pelaku. Kalau santriwatinya waktu itu belum sempat kami mintai keterangan karena langsung dibawa orang tuanya. Orang tuanya saja yang berbicara,” imbuh Mahmud.
“Enggak ada pernyataan dari santri bahwa dia suka dengan pelaku,” sambungnya.
Mahmud juga menyebut belum sempat berkomunikasi lebih lanjut dengan terduga pelaku terkait kemungkinan adanya korban lain.
“Waktu itu belum sempat berkomunikasi lebih jauh. Saya tidak punya kesempatan yang kondusif untuk berbicara dengan pelaku,” tuturnya.
Izin Bangunan PesantrenMahmud mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum pernah menerima laporan atau permohonan izin terkait pendirian bangunan pondok pesantren tersebut.
“Sejak orang itu hadir, kami khususnya saya sebagai Kepala Dusun belum pernah menerima laporan apa pun. Baik soal bangunan itu mau digunakan untuk apa, maupun data terkait pendiriannya, tidak pernah ada,” ucap Mahmud.
“Kalau ke instansi lain saya tidak tahu. Mungkin langsung ke kecamatan atau kabupaten, tapi di wilayah dusun saya tidak ada,” sambungnya.
Kata PolisiSementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, membenarkan bahwa terduga pelaku AMR telah diamankan pihak kepolisian.
“Sudah (diamankan),” kata Dearma saat dikonfirmasi, Selasa (6/1).
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merinci motif terduga pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut.





