Penyidik melimpahkan berkas perkara tahap I kasus ujaran kebencian terhadap pendukung Persib Bandung (Viking) dan penghinaan Suku Sunda yang dilakukan YouTuber Resbob atau Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan. Polisi kini menunggu apakah berkas kasus tersebut sudah lengkap atau tidak untuk disidangkan.
"Kami telah melakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas administrasi, dan hari ini telah mengirimkan berkas Tahap I kepada kejaksaan. Selanjutnya kami akan menunggu hasil penelitian jaksa, apakah masih diperlukan kelengkapan administrasi atau pendalaman lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dilansir detikJabar, Rabu (7/1/2026).
Berkas perkara Resbob telah dilimpahkan tahap I ke kejaksaan pada Selasa (6/1) kemarin. Hingga kini, polisi telah memeriksa 8 orang saksi dan 2 ahli terkait kasus tersebut.
"Hingga saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber Polda Jabar telah memeriksa delapan saksi dan dua saksi ahli untuk memperkuat pembuktian perkara," kata Hendra.
Saat ini masa penahanan tersangka Resbob telah diperpanjang. Penahanan dimulai sejak 5 Januari dan akan berakhir pada 13 Februari.
Hendra menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/lir)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5466493/original/031829100_1767845990-IMG_5467.jpeg)

