Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan pemeriksaan terhadap dr Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penghentian ini dilakukan karena kondisi Richard Lee yang kurang sehat.
"Saudara dengan inisial RL pada saat mendekati pukul 22.00 WIB merasa kurang enak badan, ya, merasa kurang enak badan dan dari pihak pendamping atau penasehat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).
"Tadi berdasarkan keputusan dari penyidik pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan saat ini," lanjutnya.
Reonald menyampaikan pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan Richard Lee pada pekan depan. Diketahui, Richard Lee sudah menjawab 73 dari total 85 pertanyaan.
"Dan nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan, ya, atau nanti akan dijadwalkan di kemudian hari," ujarnya.
"Saat ini di pertanyaan 73 tadi, dan nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan, ya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini. Richard Lee dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Pantauan detikcom di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (7/1), Richard Lee tiba pukul 12.58 WIB. Richard datang menggunakan mobil Toyota Alphard berkelir hitam.
Ketika datang ke gedung Ditreskrimsus, mobil Richard Lee langsung masuk ke area parkir gedung dan berhenti di depan lobby pintu masuk. Padahal area tersebut hanya bisa dimasuki oleh kendaraan yang memiliki akses khusus, seperti yang dimiliki anggota kepolisian.
Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dokter sekaligus selebgram ini diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Penetapan Richard Lee sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee dipolisikan dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
"Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL," kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).
Richard Lee juga sudah dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun Richard Lee meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7," tuturnya
(azh/azh)




