Ibu Siswa SMP Tewas Dianiaya Prajurit TNI Gugat UU Peradilan Militer ke MK

detik.com
22 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Lenny Damanik, ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi, mengajukan gugatan terhadap UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi. Lenny mengajukan gugatan bersama Eva Meliani Br Pasaribu yang merupakan anak dari wartawan yang tewas dibakar di Karo, Rico Sempurna Pasaribu.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu digelar di Gedung MK, Kamis (8/1/2026). Sidang diketuai hakim MK Arief Hidayat dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Guntur Hamzah.

Pengacara pemohon, Sri Afrianis, menyebut permohonan ini diajukan untuk mengunji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Berikut isi pasal-pasal yang digugat:

Pasal 9:

Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang:
1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
a. Prajurit;
b. yang berdasarkan undang-undang dengan Prajurit;
c. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang;
d. seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pangadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Pasal 43:

(3) Pengadilan Militer Utama memutus perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara kepada Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum

Pasal 127:

(1) Apabila Perwira Penyerah Perkara menentukan bahwa perkara akan diselesaikan di luar Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, sedangkan Oditur berpendapat bahwa untuk kepentingan peradilan perkara perlu diajukan ke Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, dan apabila Oditur tetap pada pendiriannya, Oditur mengajukan permohonan dengan disertai alasan-alasannya kepada Perwira Penyerah Perkara tersebut, supaya perbedaan pendapat diputuskan oleh Pengadilan Militer Utama dalam sidang.

(2) Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengirimkan permohonan Oditur tersebut dan berkas perkara yang disertai dengan pendapatnya kepada Pengadilan Militer Utama dan sesudah mendengar pendapat Oditur Jenderal di persidangan Pengadilan Militer Utama, dengan putusannya Hakim menyatakan perkara tersebut diajukan atau tidak diajukan ke Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

(3) Apabila Pengadilan Militer Utama memutuskan perkara tersebut harus diajukan ke Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera melaksanakan penyerahan perkara tersebut sesudah menerima berkas perkara yang bersangkutan dari Pengadilan Militer Utama
.




(haf/dhn)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kisah Ibu Yusni Tetap Produktif di Usia yang Tidak Lagi Muda
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Habiburokhman Terima 2 Kesimpulan Awal terkait Reformasi Polri
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo Minta Hilirisasi Gambir Dipercepat, Produktivitas Petani Jadi Fokus
• 18 jam laludisway.id
thumb
Prabowo Resmi Umumkan Indonesia Swasembada Beras, Anggota DPD Ingatkan Soal Keberlanjutan
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Pandji Pragiwaksono Minta Maaf usai Salah Sebut Lembaga Hukum di Mens Rea
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.