JAKARTA – Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, mengajukan permohonan izin berobat dan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hal itu sebagaimana diungkapkan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, Kamis (8/1/2026).
“Terdakwa dan penasihat hukum mengajukan permohonan izin berobat, juga permohonan untuk penangguhan ataupun pengalihan penahanan. Jadi ada dua permohonan ya,” kata Purwanto.
Ia tidak menjelaskan terkait kondisi Nadiem sehingga perlu menjalani pengobatan. Purwanto hanya menyebutkan pihaknya mengabulkan permohonan izin berobat tersebut.
“Terhadap permohonan tersebut, untuk izin berobat, majelis hakim mengabulkan untuk dilaksanakan,” ujarnya.
Sedangkan terkait penangguhan penahanan, majelis hakim menyatakan belum mengambil sikap.


