JAKARTA (Realita)- Sampai awal tahun 2026 ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna masih menyebut kalau institusi Adhyaksa masih mencari terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla itu untuk dieksekusi ke penjara.
Hal ini dikatakan Anang pada konferensi pers di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Baca juga: Kejagung Pamer Duit Sitaan Triliunan Dituding Pencitraan, Aktivis: Tangkap Silvester Aja Gak Mampu
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin melihat tidak ada update yang berarti dalam penanganan kasus Silfester, kecuali hanya sekedar 'bumbu penyedap' di mana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dibantu oleh Tim Tangkap Buron Kejagung untuk memberikan dukungan untuk mendeteksi keberadaan Silfester.
"Padahal jika mau, tentu sangat mudah untuk menciduk Sifester yang merupakan Ketua Relawan Solmet sekaligus pendukung berat Jokowi ini," kata Khozinudin melalui keterangan tertulis, Jumat (2/1/2026).
Menurut Khozinudin, tidak adanya kemauan, bukan karena tanpa sebab. Menurutnya, sosok Jokowi disinyalir menjadi faktor utama lamban dan menjengkelkannya kinerja kejaksaan dalam menangkap Silfester.
"Silfester yang dilindungi orang besar sehingga Kejaksaan tak bernyali untuk menangkapnya," kata Khozinudin.
Sederhana saja, kata Khozinudin, saat koruptor Muhammad Nazaruddin kabur hingga ke luar negeri, KPK saat itu dengan mudahnya menangkapnya di Kolombia.
Baca juga: Terpidana Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Netizen Tuding Kejaksaan Cemen
Padahal, institusi Kejaksaan jauh lebih tua, lebih banyak SDM dan infrastruktur, lebih lengkap sarana dan prasarana serta jaringannya lebih luas ketimbang KPK.
"Anehya kok tidak becus hanya menangkap Silfester Matutina?," tegas Khozinudin.
Ia menambahkan, keengganan Kejagung untuk menangkap Silfester Matutina dipastikan karena sosok itu merupakan pendukung utama mantan presiden Jokowi.
Baca juga: Rakyat Tak Percaya Kejaksaan Bisa Tangkap Silfester
Tak heran jika Silfester Matutina mendapat perlindungan dari Jokowi. Dengan mudahnya Jokowi meminta Kejagung untuk tidak menyentuh pendukungnya itu, mengingat Jaksa Agung yang sekarang masih terhutang budi dengan Jokowi.
"Jokowi yang disebut-sebut merekomendasikan kepada Presiden Prabowo agar tetap mengangkat ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung. Dengan demikian Jaksa Agung itu tetap memendam utangbudi kepada Jokowi," terang Khozinudin.lis
Editor : Redaksi

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2021%2F11%2F23%2Fc056c2fa-1391-4294-a85d-b9d0d010f46d.jpg)

