JAKARTA, KOMPAS.TV - Museum Nasional Indonesia akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan kenaikan harga tiket masuk yang menuai perhatian publik. Mulai 1 Januari 2026, tarif tiket pengunjung dewasa naik dari Rp25.000 menjadi Rp50.000, atau meningkat 100 persen.
Kenaikan ini memicu beragam respons, mulai dari pertanyaan soal urgensi hingga kritik terkait kesiapan fasilitas. Menanggapi polemik tersebut, pengelola museum menegaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan mendadak.
Kepala Museum dan Cagar Budaya, Indira Estiyanti Nurjadin, menjelaskan bahwa kajian kenaikan tarif sebenarnya telah dilakukan sejak Agustus 2025. Namun, penerapannya sempat ditunda karena pihak museum menilai masih banyak fasilitas yang perlu dibenahi.
“Sebenarnya kenaikan ini sudah diadakan kajian sejak di bulan Agustus 2025 tapi kami akhirnya menundanya sampai ke Januari 2026 karena kami merasa pada waktu itu masih banyak sekali perbaikan-perbaikan yang harus kami lakukan,” ujar Indira kepada KompasTV, Minggu (4/1/2026).
Menurutnya, faktor kenyamanan pengunjung menjadi alasan utama penundaan, hingga museum dinilai lebih siap secara fasilitas dan layanan.
Baca Juga: Peringkat Kota dengan Indeks Wisata Murah Tertinggi, Sleman sampai Gianyar Duduki Posisi Teratas
Perbandingan dengan Museum Lain dan Arahan Kementerian
Indira juga menyebut bahwa kajian harga dilakukan dengan membandingkan Museum Nasional dengan unit lain di bawah Museum dan Cagar Budaya, salah satunya Museum Benteng Vredeburg di Yogyakarta.
Ia menilai, dengan luasan Museum Nasional yang jauh lebih besar, jumlah ruang pamer lebih banyak, serta operasional pendingin ruangan yang menyeluruh, tarif sebelumnya dinilai sudah tidak relevan.
“Benteng Vredeburg luasannya lebih kecil, ruang pamernya lebih sedikit, tapi tiketnya sama, Rp25 ribu. Sementara Museum Nasional di Jakarta dengan luasan jauh lebih besar,” ucapnya.
Selain itu, kenaikan tarif juga merupakan bagian dari arahan kementerian agar museum mulai menyesuaikan harga layanan publiknya.
Indira menegaskan, Museum Nasional berada dalam kategori Badan Layanan Umum (BLU), yang secara regulasi diperbolehkan mencari pendapatan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- Museum Nasional
- tiket museum
- BLU
- kebijakan publik
- wisata edukasi
- budaya Indonesia



