Grid.ID - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru terkait laporan dugaan perzinahan yang dilaporkan oleh perempuan berinisial WM. Perkara tersebut kini telah resmi naik ke tahap penyidikan atau sidik.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. RTS Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. Ia menjelaskan laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/8428/XI/2025/SPKT Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dibuat pada Sabtu (22/11/2025) dan hingga kini masih dalam penanganan penyidik. Proses hukum disebut terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
RTS menyebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Selain itu, barang bukti juga telah dikumpulkan untuk kepentingan penyidikan.
Perkara ini sebelumnya telah melalui tahapan penyelidikan. Setelah dilakukan gelar perkara internal, kasus tersebut dinyatakan memenuhi unsur pidana.
“Perkara tersebut sudah dilakukan gelar perkara dan saat ini sudah naik sidik atau tahap penyidikan,” ujar Kombes Pol. RTS Simanjuntak yang dikutip Grid.ID melalui akun Youtube Reyben Entertainment, Senin (05/01/2026).
Di tengah proses penyidikan, pihak terlapor diketahui mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Permohonan tersebut diajukan setelah perkara dinyatakan naik sidik.
Namun, RTS menegaskan permohonan RJ tersebut belum memenuhi syarat administratif. Hingga saat ini belum ada surat perjanjian damai maupun pencabutan laporan dari pihak pelapor.
“Dalam pengajuan RJ tersebut belum dilampirkan surat perdamaian dan surat pencabutan laporan dari korban,” ujarnya.
RTS menjelaskan, tanpa adanya dokumen tersebut, penyidik tidak dapat memproses penyelesaian perkara melalui jalur damai. Oleh karena itu, penanganan perkara tetap dilanjutkan.
RTS menegaskan penyidik tidak memiliki kewenangan untuk memediasi perdamaian antar pihak. Komunikasi terkait damai sepenuhnya menjadi ranah pribadi pelapor dan terlapor.
Menurutnya, meskipun terdapat niat damai dari terlapor, proses hukum tidak otomatis berhenti. Perkara baru dapat dihentikan apabila pelapor mencabut laporannya secara resmi.
“Selama belum ada pencabutan laporan, maka perkara ini kami pastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas RTS.
Polda Metro Jaya memastikan gelar perkara lanjutan akan tetap dijadwalkan. Waktu pelaksanaan akan menyesuaikan agenda penyidik setelah alat bukti dinyatakan cukup.
Dalam perkara ini, penyidik telah menerima sejumlah barang bukti dari pelapor. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan pembuktian hukum.
Barang bukti yang diserahkan antara lain satu flashdisk berisi tujuh rekaman video CCTV. Selain itu, terdapat fotokopi percakapan direct message Instagram dan sejumlah dokumen pendukung lainnya.
RTS menolak membeberkan detail teknis terkait isi barang bukti tersebut. Ia menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan yang tidak dapat dipublikasikan.
Dengan status perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, Polda Metro Jaya memastikan penanganan kasus ini terus berjalan sesuai hukum. Pihak kepolisian akan menyampaikan perkembangan lanjutan setelah gelar perkara dilaksanakan. (*)
Artikel Asli




