Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus illegal access dan pencucian uang yang berasal dari perjudian online (judol). Bareskrim menyita tumpukan uang dan aset senilai Rp 96,7 miliar.
Uang Rp 96,7 miliar itu ditampilkan dalam jumpa pers yang digelar Dittipidsiber Bareskrim Polri Rabu (7/1/2026). Uang tersebut ditumpuk memanjang di depan meja bersama barang bukti digital yang turut dirilis.
Uang tunai pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu itu ditempatkan dalam plastik bening. Masing-masing satu kantung plastik uang bernilai Rp 500 juta dan Rp 1 miliar.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap uang sitaan itu berasal dari dua sumber. Pertama patroli siber Bareskrim dan kedua pengembangan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).
"Barang bukti uang tunai yang ini sudah dilakukan penetapan oleh pengadilan, sehingga jumlah total dari konferensi pers pada hari ini adalah Rp 96.777.881.000," kata Himawan.
Dengan rincian pengungkapan dari website judol Rp 59.126.460.631 dan tiga LHA PPATK sebesar Rp 37.650.717.250.
(ond/rfs)




