Usulan agar kepala daerah kembali dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) — bukan secara langsung oleh rakyat — kembali mencuat di permukaan wacana politik Indonesia. Beberapa partai di DPR, seperti Golkar, PAN, Gerindra, dan PKB, menyatakan mendukung gagasan ini dalam revisi Undang-Undang Pilkada yang tengah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026. Ide tersebut dipandang sebagai jawaban atas persoalan biaya politik dan efektivitas pemerintahan di tingkat daerah.
Pilkada Serentak 2024 merupakan salah satu peristiwa politik paling kompleks dalam demokrasi Indonesia. Pemungutan suara digelar di 548 daerah, mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, dengan jutaan pemilih terdaftar. Dari sisi administrasi, pelaksanaan pilkada ini menunjukkan kapasitas negara dalam mengelola pemilu lokal berskala nasional. Namun, jika dibaca melalui data partisipasi dan pola kontestasi, pilkada justru memunculkan tanda tanya besar mengenai arah demokrasi lokal.
Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan tingkat partisipasi pemilih Pilkada 2024 berada di kisaran 68%. Angka ini menurun cukup tajam dibandingkan Pilkada 2020 yang mencapai sekitar 76%, sekaligus menjadi partisipasi terendah sejak skema pilkada serentak diberlakukan. Penurunan ini penting dicermati karena terjadi bukan pada masa krisis politik, melainkan saat prosedur pemilu relatif stabil dan mapan.
Dalam kajian demokrasi, partisipasi pemilih sering digunakan sebagai indikator dasar legitimasi politik. Namun, angka partisipasi tidak dapat dibaca secara terpisah dari kualitas pilihan yang tersedia bagi pemilih.
Calon Tunggal dan Penyempitan KompetisiSalah satu temuan penting Pilkada 2024 adalah meningkatnya jumlah daerah dengan calon tunggal. Tercatat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau melawan kotak kosong. Fenomena ini bukan sekadar catatan statistik, melainkan indikator struktural dari menyempitnya kompetisi politik di tingkat lokal.
Dalam teori demokrasi, partisipasi efektif sebagaimana dikemukakan Robert A. Dahl mensyaratkan adanya kesempatan yang setara bagi warga untuk memengaruhi hasil politik. Kesempatan tersebut tidak hanya diwujudkan melalui hak memilih, tetapi juga melalui ketersediaan alternatif kandidat yang kompetitif. Dalam konteks calon tunggal, hak pilih tetap ada, tetapi pilihan politik menjadi sangat terbatas.
Data calon tunggal menunjukkan bahwa proses politik krusial justru terjadi jauh sebelum hari pemungutan suara, yakni pada tahap pencalonan. Partai politik memegang peran dominan sebagai penjaga gerbang kontestasi. Ketika hampir seluruh partai di suatu daerah bersepakat mengusung satu kandidat, ruang demokrasi praktis tertutup sebelum rakyat terlibat. Pilkada kemudian berfungsi lebih sebagai legitimasi formal, bukan arena kompetisi gagasan dan kepemimpinan.
Fenomena ini membantu menjelaskan penurunan partisipasi. Rendahnya kehadiran pemilih tidak selalu mencerminkan apatisme politik, melainkan bisa dibaca sebagai respons rasional terhadap terbatasnya pilihan yang tersedia.
Biaya Politik dan Klaim EfisiensiArgumen efisiensi menjadi dasar utama munculnya kembali wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Pilkada langsung memang memiliki biaya tinggi. Anggaran Pilkada Serentak 2024 mencapai puluhan triliun rupiah, bersumber dari APBN dan APBD. Di luar itu, biaya politik yang dikeluarkan kandidat sering kali jauh lebih besar dan tidak seluruhnya tercatat secara transparan.
Sejumlah studi menunjukkan adanya korelasi antara mahalnya ongkos politik dan meningkatnya risiko korupsi kepala daerah. Data penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi memperlihatkan bahwa kepala daerah masih menjadi salah satu kelompok pejabat publik yang paling banyak terjerat kasus korupsi. Dalam banyak kasus, praktik korupsi berkaitan dengan upaya pengembalian modal politik pascapilkada.
Dalam kerangka teori demokrasi perwakilan, Joseph Schumpeter memandang demokrasi sebagai mekanisme kompetisi elite untuk memperoleh mandat rakyat. Dalam logika ini, pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat dianggap sah secara demokratis karena DPRD merupakan lembaga hasil pemilu. Dari sudut pandang efisiensi prosedural, mekanisme ini dinilai dapat menekan biaya dan konflik terbuka.
Namun, legitimasi demokrasi perwakilan sangat bergantung pada tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan. Berbagai survei nasional menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap DPR dan DPRD masih relatif rendah dibandingkan lembaga negara lainnya. Dalam kondisi ini, memindahkan kewenangan memilih kepala daerah dari rakyat ke legislatif berpotensi menurunkan legitimasi substantif kekuasaan lokal, meskipun secara prosedural lebih ringkas.
Demokrasi Lokal dan Dominasi EliteJika dibaca secara keseluruhan, data Pilkada 2024 menunjukkan paradoks demokrasi lokal Indonesia. Pemilu berlangsung rutin, relatif tertib, dan terlembaga. Namun, pada saat yang sama, kendali elite politik terhadap proses kontestasi semakin kuat. Fenomena 41 daerah calon tunggal menegaskan bahwa persoalan utama demokrasi lokal bukan semata mekanisme pemilihan, melainkan struktur kekuasaan yang mengontrol akses terhadap kompetisi politik.
Dalam konteks ini, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD berisiko memperkuat konsentrasi kekuasaan di tangan elite politik lokal. Proses politik menjadi semakin tertutup dan sulit diawasi publik. Demokrasi berpotensi bergeser dari mekanisme partisipatif menjadi prosedur administratif yang elitis.
Membaca Arah Demokrasi LokalMembaca pilkada lewat data menunjukkan bahwa demokrasi lokal Indonesia tidak kekurangan prosedur elektoral, tetapi menghadapi defisit substansi. Pilkada langsung tanpa reformasi akan terus melahirkan demokrasi mahal dengan risiko korupsi. Sebaliknya, pemilihan oleh DPRD tanpa pembenahan institusional berisiko menggerus kedaulatan rakyat.
Data Pilkada 2024 mulai dari penurunan partisipasi hingga maraknya calon Tunggal menunjukkan bahwa solusi demokrasi lokal tidak terletak pada jalan pintas prosedural. Tantangannya justru berada pada reformasi struktural: demokratisasi internal partai politik, transparansi pembiayaan politik, dan penguatan akuntabilitas wakil rakyat.
Pada akhirnya, arah demokrasi lokal akan ditentukan oleh satu hal mendasar: apakah data dan kebijakan digunakan untuk memperluas ruang partisipasi publik, atau justru mengokohkan kendali elite atas proses politik lokal.



