Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, TANGERANG
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengungkap jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus operandi baru. Para pelaku diketahui menyamarkan narkotika dalam bentuk liquid vape dan kemasan sachet minuman energi.
Pengungkapan besar ini dilakukan dalam rangkaian Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kasus ini bermula dari pengawasan ketat keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang serta barang bawaan asal Malaysia.
"Kami menemukan tempat yang digunakan untuk meracik, mengolah narkotika cair yang kemudian disuntikkan ke dalam liquid vape dan happy water," kata Plt. Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo dalam keterangan yang diterima pada Selasa, 6 Januari 2026.
Budi menerangkan dalam pengungkapan tersebut petugas menangkap total empat orang, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.
Ia juga menambahkan lab pembuatan narkotika tersebut merupakan bagian dari jaringan internasional peredaran gelap narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tim gabungan mengamankan dua penumpang berinisial HHS dan DM yang kedapatan membawa bahan mencurigakan. Setelah diperiksa, bahan tersebut diduga kuat mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate.
Petugas kemudian melakukan pengembangan cepat dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni PS alias S dan HSN. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional jaringan di Indonesia. Selain itu, petugas juga mengantongi identitas sejumlah pelaku yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni CY (WN China) sebagai peracik atau koki, ZQ alias J (WN China) sebagai pendana dan pemilik barang, serta H sebagai penjaga gudang.
Berdasarkan keterangan tersangka PS alias S, tim gabungan melakukan penggerebekan di sebuah apartemen di Jakarta yang difungsikan sebagai lokasi peracikan. Di lokasi tersebut, bahan MDMA dan Ethomidate dicampur dengan minyak nikotin serta cairan perasa untuk dijadikan liquid vape siap edar.
Pengembangan berlanjut ke sebuah gudang di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Petugas menyita puluhan cartridge liquid vape mengandung narkotika, ribuan cartridge kosong, serta berbagai peralatan laboratorium untuk peracikan.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain liquid vape, bahan baku narkotika dikemas menyerupai sachet minuman energi agar tampak seperti produk legal untuk mengelabui petugas di lapangan. Produk liquid vape tersebut dikemas dengan merek dagang Love Ind dan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam.
Setiap cartridge liquid vape tersebut dijual dengan harga fantastis, berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta, menyasar kalangan muda dan pengguna rokok elektrik. Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh beberapa orang, pengungkapan ini diklaim telah menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika sintetis berbahaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan tren gaya hidup. BNN bersama instansi terkait menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di tanah air.
Editor: Redaktur TVRINews





