Tarif Pajak Kendaraan Jawa Barat 2026, Penumpang dan Pribadi Beda Perlakuan

bisnis.com
2 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com,BANDUNG - Penurunan tarif pajak kendaraan pelat kuning angkutan penumpang dan barang pada 2026 menjadi upaya Pemprov Jabar mengejar target pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Asep Supriatna menyatakan optimisme dalam menghadapi tahun 2026 meski di tengah berbagai dinamika ekonomi dan fiskal.

Terlebih, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) sudah menyampaikan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sebesar Rp30,1 triliun.

Menurut Asep, kebijakan penurunan tarif pajak yang diumumkan Gubernur Jawa Barat didasarkan pada Keputusan Gubernur tentang relaksasi opsen dan pengenaan tarif pajak untuk kendaraan bermotor angkutan umum yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Asep menegaskan telah menindaklanjuti arahan tersebut kepada kepala Samsat untuk memantau, menyosialisasikan, dan memastikan penetapan PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan.

“Benar apa yang disampaikan pak Gubernur. Kendaraan angkutan umum orang semula dikenakan 60% saat ini turun menjadi 30% dari jumlah pajak yang harus dibayar, untuk kendaraan angkutan umum barang semula dikenakan 100% saat ini turun menjadi 70% dari jumlah pajak yang harus dibayar,” katanya dikutip Senin (5/1/2026).

Baca Juga

  • Daftar Proyek Infrastruktur Jumbo Pemprov Jawa Barat Meski APBD KDM 2026 Dibayangi Defisit
  • Daftar Lengkap UMK 2026 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat (Jabar)
  • Kontrak Ratusan Pegawai Non ASN Pemkab Natuna Diputus, Ini Alasan dan Aturan yang Berlaku

Dengan catatan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan penurunan pajak untuk pelat kuning, menurutnya sesuai yang disampaikan Gubernur. “Dengan dukungan masyarakat, kami optimistis pendapatan daerah tetap terjaga dan mampu mendukung pembangunan Jawa Barat ke depan,” pungkas Asep.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menegaskan bahwa pada tahun 2026 tidak terdapat kenaikan pajak untuk kendaraan pribadi. Besaran PKB tetap sama seperti tahun 2025, begitu pula dengan tarif BBNKB yang tidak mengalami perubahan. “Mulai 2 Januari 2026 seluruh layanan pemerintah sudah berjalan normal. Untuk pajak kendaraan bermotor pribadi tidak ada kenaikan, tetap sama seperti tahun 2025, dan BBNKB juga tidak naik,” ujar Dedi, Kamis (2/1).

Selain memberikan kepastian bagi pemilik kendaraan pribadi, Pemprov Jabar juga memberikan keringanan pajak bagi kendaraan berpelat kuning. Untuk angkutan penumpang, tarif pajak yang pada 2025 sebesar 60 persen diturunkan menjadi 30 persen, sementara untuk angkutan barang yang sebelumnya dikenakan pajak 100 persen pada 2026 diturunkan menjadi 70 persen.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
ART Bawa Kabur Bayi Majikan di Serang, Mau Minta Tebusan Rp 10 Juta
• 2 jam laludetik.com
thumb
Respon Hadirnya TNI di Sidang Nadiem Makarim, Amnesty International: TNI Bukan Satpam Kejaksaan
• 16 jam lalusuara.com
thumb
Polisi Selidiki Kasus Bocah 4 Tahun Terkena Peluru Nyasar di Medan
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Siapakah Nabi Idris? Ini Profil dan Keutamaannya
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Target APBN Tercapai, Mensesneg: ESDM Fokus Lelang 75 Blok Minyak Baru
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.