Panduan Lengkap Ganjil Genap Jakarta Hari Senin (5-1-2026)

medcom.id
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta: Sistem ganjil genap kembali berlaku di sejumlah ruas jalan utama DKI Jakarta hari ini, Senin (5-1-2026). Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, terutama saat jam-jam sibuk di pergi dan pulang kerja. Jadwal Ganjil Genap Jakarta Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja (Senin–Jumat) dalam dua sesi waktu, yaitu:
  • Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB

Aturan ini mengikuti angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
  • Tanggal ganjil: Hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas.
  • Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas.
Daftar Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap Jakarta Pusat Baca Juga:
Kementerian Otomotif Ajukan Insentif Otomotif Demi Lindungi Tenaga Kerja
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari Jakarta Selatan Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said Jakarta Timur Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka  Baca Juga:
Cara Menghitung Biaya Pajak 5 Tahunan Mobil Jakarta Barat Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap Berikut jenis kendaraan yang tidak dikenai aturan ganjil genap:
  1. Kendaraan dengan stiker disabilitas
  2. Ambulans
  3. Mobil pemadam kebakaran
  4. Angkutan umum berpelat kuning
  5. Sepeda motor
  6. Mobil listrik
  7. Truk tangki bahan bakar
  8. Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK)
  9. Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
  10. Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
  11. Kendaraan evakuasi kecelakaan
  12. Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
  13. Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap Bagi pengemudi yang melanggar, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui:
  • Tilang manual
  • Tilang elektronik (ETLE)
Alternatif Transportasi Jika Terkena Ganjil Genap Bagi pengguna kendaraan yang terkena aturan ganjil genap, berikut beberapa alternatif transportasi umum di Jakarta:
  • TransJakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Commuter Line
  • Layanan ojek online dan taksi online

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Titik-titik Kepadatan Lalin di Tol Jakarta Pagi Ini
• 9 jam laludetik.com
thumb
Foto: Bendera AS Dibakar saat Aksi Demo Dukung Maduro di Brasil
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Permukiman Warga Tabiang Banda Gadang Terancam Ambruk, Butuh Normalisasi Sungai | SAPA PAGI
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Eva-Maria Virsinger: Pelatih Baru Hoffenheim, Jadi yang Termuda di Liga
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipenjara berdasarkan KUHP Baru, Adi Prayitno: Agama Membolehkan
• 6 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.