Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipenjara berdasarkan KUHP Baru, Adi Prayitno: Agama Membolehkan

fajar.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik, Adi Prayitno, turut merespons Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur sanksi pidana terhadap praktik nikah siri dan poligami yang tidak memenuhi ketentuan hukum negara.

Adi mengatakan, aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan polemik di tengah masyarakat.

Menurutnya, dalam konteks keagamaan, poligami merupakan praktik yang diperbolehkan.

“Agama memperbolehkan poligami,” ujar Adi di X @adiprayitno_20 (6/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam praktiknya, poligami kerap dilakukan secara tertutup, terutama dari istri pertama.

Hal ini, kata dia, bukan tanpa alasan, melainkan untuk menghindari konflik dalam rumah tangga.

“Biasanya pula, poligami itu banyak yang dirahasiakan, terutama dari istri pertama,” katanya.

Adi bahkan menyebut, keterbukaan dalam praktik tersebut sering kali justru memicu persoalan serius di internal keluarga.

“Bisa perang kalau tidak dirahasiakan,” tandasnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak bisa dibaca secara sederhana sebagai upaya negara mengkriminalisasi syariat.

“Banyak narasi beredar seolah negara sedang mengkriminalisasi ajaran agama,” ujar Rahman kepada fajar.co.id, Senin (5/1/2026).

Dikatakan Rahman, jika dikuliti menggunakan teori hukum murni dan perspektif Maqashid Syariah, ancaman pidana ini justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk memuliakan institusi perkawinan yang sering direduksi sekadar urusan biologis semata.

“Dalam kacamata teori hukum, terjadi pergeseran paradigma yang fundamental dari Wetboek van Strafrecht (WvS) lama ke KUHP Baru,” sebutnya.

Ia kemudian mengajak ke belakang, mengingat bahwa sebelumnya pasal-pasal kesusilaan kental dengan nuansa menjaga ketertiban umum, kini semangatnya bergeser pada perlindungan hak individu dan kepastian hukum.

“Ancaman pidana 6 tahun (yang merujuk pada substansi larangan melangsungkan perkawinan padahal ada penghalang yang sah) tidak menyasar ibadah nikahnya. Yang disasar adalah mens rea (niat jahat) berupa penyelundupan hukum,” tukasnya.

Rahman menarik contoh kasus, ketika seorang suami melakukan poligami secara siri tanpa izin pengadilan dan sepengetahuan istri pertama, ia telah dianggap sedang melakukan penipuan administratif.

“Dalam teori hukum progresif Satjipto Rahardjo, hukum ada untuk manusia, bukan sebaliknya. Hukum pidana di sini berfungsi sebagai ultimum remedium (obat terakhir) untuk memaksa suami agar tidak sewenang-wenang menggunakan hak agama (poligami) dengan cara menginjak-injak hak hukum (hak persetujuan istri pertama dan hak keperdataan calon istri kedua/anak),” imbuhnya.

Ia mengakui bahwa kritik yang membenturkan KUHP baru dengan hukum Islam seringkali luput melihat esensi syariat itu sendiri.

“Dalam Islam, pernikahan bukan sekadar Mitsaqan Ghalizan (perjanjian agung) di hadapan Tuhan, tapi juga kontrak sosial (muamalah) yang melahirkan hak dan kewajiban,” jelasnya.

Kata dia, jika ditinjau dari Maqashid Syariah, tujuan hukum Islam adalah menjaga lima hal pokok, termasuk Hifz an-Nasl (menjaga keturunan) dan Hifz al-Mal (menjaga harta).

“Poligami liar atau siri secara nyata mengancam kedua prinsip ini. Anak dari pernikahan siri kehilangan hak nasab di mata negara, dan istri siri kehilangan akses terhadap harta gono-gini atau waris,” terangnya.

Ia menegaskan, pada posisi tersebut dibutuhkan peran negara agar menutup pintu kemudharatannya rapat-rapat.

“Meskipun poligami hukum asalnya mubah (boleh dengan syarat), namun jika praktik poligami jalan belakang ini menimbulkan kemudaratan massal berupa penelantaran istri dan anak, maka negara berhak membatasinya (taqyid) dengan ancaman pidana,” tegasnya.

Menurut Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum ini, memenjarakan pelaku poligami liar bukanlah menentang syariat, melainkan menegakkan tujuan syariat agar pernikahan tidak dijadikan alat untuk menzalimi perempuan.

“Menariknya, meskipun ancamannya berat (6 tahun), KUHP baru dan hukum acaranya tetap memegang prinsip kehati-hatian. Konstruksi pasal yang berkaitan dengan zina dan kohabitasi (kumpul kebo) yang sering menjadi pintu masuk kasus nikah siri kini dipertegas sebagai Delik Aduan Absolut,” bebernya.

Ia melihat bahwa hal tersebut merupakan poin krusial secara prosedural. Negara tidak akan kepo atau melakukan penggerebekan sewenang-wenang. Sebab, kunci penjara kini sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang paling dirugikan, istri sah.

“Selama istri sah ridho, pidana ini tidak akan berjalan. Namun, begitu istri sah merasa dikhianati dan melapor, maka mesin hukum akan bekerja tanpa ampun,” Rahman menuturkan.

Tambahnya, hal tersebut akan memberikan bargaining power yang luar biasa bagi istri sah untuk menuntut keadilan, sekaligus peringatan keras bagi para suami.

“Jangan coba-coba bermain api di belakang pasangan sah Anda. Pada akhirnya, ancaman 6 tahun penjara dalam KUHP Baru harus dibaca sebagai pesan tegas: Pernikahan itu sakral, maka catatkanlah,” tandasnya.

(Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bos The Fed: Pemangkasan Suku Bunga Lebih dari 100 Poin Tak Terelakkan di 2026
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
12 Jenis Kartu Kredit BNI dan Cara Menaikkan Limitnya
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
BRI BO Tanah Abang Laksanakan Aksi Sosial Penanaman Pohon di Kampung Bali
• 16 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Greenland Punya Tambang Melimpah, Trump Ngotot Mau Caplok Usai Serang Venezuela
• 18 jam lalusuara.com
thumb
Masih di Zona Hijau, IHSG Siap Tembus 9.000
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.