TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan pencuri motor yang beraksi di Karawaci, Kota Tangerang, Jumat (2/1/2026).
Pelaku berinisial BM dan RA ditangkap saat tengah membongkar sepeda motor hasil curian di sebuah rumah di kawasan Bencongan, Kabupaten Tangerang.
"Kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor berikut barang bukti hasil kejahatan, tidak lama setelah kejadian dilaporkan oleh korban," ujar Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/1/2026).
Baca juga: Pelaku Curanmor di Karawaci Diringkus, Sudah Beraksi 8 Kali di Jakbar dan Tangerang
Korban bernama Dede Wahyudin (36) melapor ke polisi pada hari yang sama, sekitar pukul 19.15 WIB.
Polisi memeriksa rekaman CCTV, serta keterangan sejumlah saksi, yang kemudian mengarah ke sebuah rumah di wilayah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=curanmor, pencurian motor, Tangerang, Pencuri motor ditangkap&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNS8wOTM4Mzk5MS9wZW5jdXJpLW1vdG9yLWRpLWthcmF3YWNpLWRpdGFuZ2thcC1zYWF0LWxhZ2ktcGVyZXRlbGkta2VuZGFyYWFuLWN1cmlhbg==&q=Pencuri Motor di Karawaci Ditangkap Saat Lagi Pereteli Kendaraan Curian§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Sekitar pukul 21.20 WIB, dua pelaku, BM dan RA kemudian ditangkap dan langsung dibawa ke Polsek Karawaci.
Keduanya memiliki peran berbeda, yakni BM sebagai pencuri dan RA sebagai joki. Saat ditangkap, kedua pelaku tersebut tengah membongkar sepeda motor hasil curiannya.
Polisi juga menangkap dua orang lainnya untuk dimintai keterangan. Namun, polisi enggak menyebutkan identitasnya lantaran masih dalam tahap dimintai keterangan.
"Mereka kami amankan karena diduga mengetahui aktivitas pencurian tersebut," kata dia.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, STNK dan BPKB, dua ponsel, tang, kunci kontak sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, BM dan RA dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan maksimal pidana penjara selama tujuh tahun atau denda Rp 500 juta.
Baca juga: Kolong Flyover Cibinong yang Dulu Kumuh Disulap Jadi Tempat Main
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak kejahatan serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, gunakan kunci ganda pada kendaraan dan parkir di tempat yang aman. Jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan ke kepolisian atau hubungi layanan 110,” ucap Jauhari.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5459022/original/099245200_1767151228-Abdul_Mu_ti.jpg)