Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun

viva.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkapkan korupsi diduga, antara lain dilakukan Nadiem dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Baca Juga :
Bolak-balik Ditunda, Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Akhirnya Digelar Hari Ini
Pakar: Kejagung Tidak Masalah Jika Ambil Alih Kasus Tambang Yang Disetop KPK

"Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Nadiem Makarim usai diperiksa Kejagung
Photo :
  • Foe Peace/VIVA

Secara perinci, kerugian negara tersebut meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, JPU menduga Nadiem telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU membeberkan Nadiem melalui Ibam selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021; Sri selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021; serta Jurist selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek, disebutkan membuat peninjauan kajian dan analisa.

Peninjauan kajian dan analisa dilakukan untuk kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan, yang mengarah pada laptop Chromebook dengan menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM.

Baca Juga :
KPK soal Pilkada Dipilih DPRD: Pencegahan Korupsi Harus Jadi Prinsip Utama
Komisi III: Prabowo Jadi Nahkoda Kebangkitan Luar Biasa Dalam Penegakan Hukum
Polri Bongkar Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara 43 Juta USD, 6 Orang Jadi Tersangka

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemenkes Terjunkan 366 Relawan Cadangan Kesehatan Batch II ke Aceh
• 21 jam laluidntimes.com
thumb
Ketum FFI Tegaskan Futsal Bagian tak Terpisahkan dari PSSI
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
KPK ungkap pasal dipakai saat akan tahan Aswad Sulaiman pada 2023
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Pesan Penting Bos Aprilia untuk Jorge Martin: Percaya Diri Jadi Kunci di MotoGP 2026
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
PH sebut Nurhadi tak ada kaitannya dengan penukaran valas Rp68 miliar
• 20 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.