KPK ungkap pasal dipakai saat akan tahan Aswad Sulaiman pada 2023

antaranews.com
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan pasal-pasal yang dipakai ketika akan menahan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman pada 14 September 2023.

"Masih disangkakan dengan pasal kerugian keuangan negara dan juga pasal suap,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Dengan demikian, KPK ingin menahan Aswad Sulaiman dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, kemudian Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut sesuai dengan pernyataan KPK pada 3 Oktober 2017, ketika mengumumkan status tersangka Aswad Sulaiman.

Budi menjelaskan pada 14 September 2023, KPK masih ingin menahan Aswad Sulaiman dengan dua delik tersebut karena surat perintah penghentian penyidikan (SP3) baru terbit pada 17 Desember 2024.

"Sangkaan pasal saat itu karena memang belum terbit SP3-nya," jelasnya.

Baca juga: KPK hentikan penyidikan kasus Aswad Sulaiman pada 17 Desember 2024

Sebelumnya, pada 3 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016 sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tahun 2007–2014.

KPK menduga Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, KPK menduga Aswad Sulaiman selama 2007–2009 menerima dugaan suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.

Baca juga: KPK perlu jelaskan soal negara rugi Rp2,7 T di kasus Aswad Sulaiman

Pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman. Namun, hal tersebut batal dilakukan karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.

Kemudian pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan menghentikan penyidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan kecukupan bukti.

Pada 29 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa BPK RI yang mengalami kendala dalam menghitung kerugian negara sehingga mengakibatkan KPK tidak memiliki kecukupan bukti untuk melakukan proses selanjutnya, yakni untuk delik kerugian negara.

Sementara itu, KPK mengaku tidak dapat melanjutkan penanganan kasus untuk delik suapnya karena sudah kedaluwarsa.

Pada 30 Desember 2025, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang mengatakan nilai kerugian negara Rp2,7 triliun yang dihitung pada masa kepemimpinannya bukan perhitungan yang dipaksa ada, tetapi dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Eks pimpinan KPK ungkap awal penetapan Aswad Sulaiman jadi tersangka

Baca juga: Anggota DPR: KPK perlu transparan soal SP3 eks Bupati Konawe Utara


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ahli Kimia AS: Ikuti Jejak Alam, Plastik Bisa Tetap Kuat dan Terurai Sendiri
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Jimmly: Dibanding Kasus Akil Mochtar, Citra MK Terpuruk Tahun 2024
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Permendagri Baru: Jabatan Kepala BPBD Tak Lagi Dirangkap Sekda
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Dua Amunisi Anyar Bernardo Tavares di Persebaya Surabaya Resmi Diperkenalkan, Tidak jadi Bajak Yuran dan Victor Luiz
• 7 jam lalufajar.co.id
thumb
Gelombang Protes Nasional Iran Berujung Penindasan Brutal
• 17 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.