Permendagri Baru: Jabatan Kepala BPBD Tak Lagi Dirangkap Sekda

rctiplus.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA – Pemerintah menegaskan perubahan penting dalam tata kelola penanggulangan bencana di daerah. Melalui aturan baru, jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak lagi dirangkap oleh Sekretaris Daerah (Sekda), melainkan diisi oleh pejabat definitif sebagai kepala perangkat daerah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD. Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini diterbitkan untuk memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia, seiring meningkatnya kompleksitas ancaman bencana.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, mengatakan penguatan struktur organisasi menjadi kunci agar penanggulangan bencana di daerah berjalan lebih efektif dan responsif.

"Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan saat terjadi bencana," ujarnya, Selasa (7/1/2026).

 

Selain menegaskan posisi Kepala BPBD, Permendagri tersebut juga mewajibkan pembentukan BPBD di seluruh provinsi serta kabupaten/kota. Pengaturan Unsur Pengarah BPBD disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah agar tetap proporsional dan berkelanjutan.

Regulasi ini turut mengatur tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB, dengan memperhatikan jumlah penduduk, kapasitas APBD, luas wilayah, serta potensi dan tingkat risiko bencana. Kemendagri juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana guna memperkuat koordinasi lintas sektor.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Komisi D DPRD Kab.Madiun Temukan Rembesan Air pada Proyek Rehabilitasi SMPN 2 Nglames Senilai Rp1,8 M
• 20 jam lalurealita.co
thumb
Populer, Jasad ditemukan dalam bangkai kapal-Sitaro darurat bencana
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Richard Lee Diperiksa sebagai Tersangka, Doktif Ikut Pantau Datangi Polda
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Bekas Dirjen Anggaran Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Jiwasraya
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Wakil Kepala BGN: Membuat SPPG Hak Semua Warga Negara Indonesia
• 4 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.