Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak memberikan kewenangan penyadapan maupun pemblokiran tanpa izin pengadilan.
Eddy menyebut informasi yang beredar di publik terkait hal tersebut sebagai hoaks dan distorsi fakta.
“Kalau ada yang mengatakan nanti bisa menyadap atau memblokir tanpa izin pengadilan, itu tidak benar,” kata Eddy di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Eddy menjelaskan dalam KUHAP terdapat sembilan jenis upaya paksa, yakni penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan larangan keluar negeri. Dari sembilan upaya paksa tersebut, hanya tiga yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan.
“Selebihnya wajib dengan izin pengadilan. Jadi tidak ada kewenangan sewenang-wenang seperti yang dituduhkan,” ujar Eddy.
Khusus soal penyadapan, Eddy menekankan KUHAP tidak mengaturnya secara rinci karena adanya perintah Mahkamah Konstitusi. MK memutuskan bahwa penyadapan harus diatur dalam undang-undang tersendiri, terutama untuk tindak pidana tertentu seperti korupsi dan terorisme.
“Selama undang-undang penyadapan belum ada, penyidik dan penuntut umum tidak boleh melakukan penyadapan, kecuali yang sudah diatur secara khusus dalam undang-undang tindak pidana tertentu,” ucap Eddy.
Ia juga membantah anggapan KUHAP baru menjadikan kepolisian sebagai lembaga yang terlalu kuat atau tidak terkontrol. Menurut Eddy, sistem baru justru mempertegas pembagian kewenangan atau distansiasi dalam sistem peradilan pidana.
“Penyidikan ada di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, pengadilan di hakim, dan advokat berperan memberi pembelaan. Ini dibuat agar perkara pidana ditangani secara profesional dan proporsional,” tutur Eddy.
Eddy menegaskan pembagian peran tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem peradilan pidana yang seimbang dan saling mengawasi, bukan memberikan kekuasaan berlebih kepada satu institusi.
“Tidak benar kalau disebut polisi super power. Justru kontrol dalam KUHAP baru itu sangat ketat,” tutur Eddy.
Editor: Redaksi TVRINews





