Pendidikan Tak Boleh Terhenti! Kemendikdasmen Terbitkan SE Pasca-Bencana

suara.com
1 hari lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Kemendikdasmen terbitkan surat edaran untuk pendidikan di daerah terdampak bencana.
  • Sekolah diberi fleksibilitas atur pembelajaran dengan utamakan keselamatan siswa.
  • Pemerintah daerah diminta aktif berkoordinasi untuk pastikan implementasi berjalan efektif.

Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan pascabencana secara aman dan fleksibel.

Dilansir dari Antara, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa surat edaran ini menegaskan komitmen negara untuk menjamin hak pendidikan anak di tengah kondisi darurat.

“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama,” ujar Mendikdasmen Mu’ti di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Fleksibilitas Pembelajaran dan Dukungan Psikososial

Surat edaran tersebut memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan untuk menyesuaikan metode, waktu, dan sarana pembelajaran sesuai kondisi di lapangan. Alternatif seperti pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kesiapan semua pihak.

Selain aspek pembelajaran, SE ini juga menekankan pentingnya dukungan psikososial. Satuan pendidikan diimbau untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak dan mendukung pemulihan mental serta emosional warga sekolah.

Mu'ti juga meminta Pemerintah Daerah untuk berperan aktif melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bergotong royong mendukung pemulihan layanan pendidikan di daerah terdampak, agar peserta didik tetap memperoleh layanan yang bermutu.

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dokumen lengkapnya dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen.

Baca Juga: Banjir Bandang Susulan, Bangunan TPA di Padang Pariaman Ambruk ke Sungai


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Bandung Barat Melesat, Ini Pemicunya
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Heboh 3 Prajurit TNI Ditegur Hakim Saat Sidang Nadiem Makarim, Begini Dalih Kejagung
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Bandara Juanda Melayani 864 Ribu Penumpang Selama Nataru
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Berpegang Teguh pada Aturan Hidup Sendiri
• 18 jam laluerabaru.net
thumb
Yasmin Napper dan Giorgino Abraham Resmi Putus Setelah Tiga Tahun Pacaran
• 23 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.