Wamenkum: Pasal Penghinaan Lembaga Negara Dibatasi, Hanya Presiden hingga MK

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap lembaga negara sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurutnya, pasal ini diatur dengan batasan yang sangat ketat dan hanya diatur untuk beberapa lembaga.

Pasal yang dimaksud termaktub dalam pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru.

"Jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi: satu Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas," ujar Eddy di Kantor Kemenkum, Jakarta pada Senin (5/1).

Eddy mengatakan, batasan lembaga negara pada KUHP baru ini lebih rinci dibandingkan dengan KUHP yang sebelumnya. Ia menyebutkan pembatasan dalam KUHP baru ini dilakukan untuk mencegah penafsiran yang melebar.

"Kalau pakai KUHP lama, itu ketua pengadilan negeri dihina, kapolres dihina, itu bisa kena pasal itu. Tetapi pasal yang ada dalam KUHP baru itu sudah dibatasi," jelasnya.

“Jadi yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah. Menista itu contohnya adalah ya kebun binatang keluarlah dengan menghujat seseorang, atau memfitnah,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Eddy juga menjelaskan penyusunan pasal ini didasarkan pada pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006. Saat itu, MK membatalkan pasal penghinaan terhadap penguasa umum karena dianggap terlalu luas dan bukan delik aduan.

Oleh karena itu, lanjut Eddy, dalam KUHP baru sifat delik ini diubah menjadi delik aduan, di mana proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan pimpinan lembaga dimaksud.

“Mengapa tidak menggunakan pasal pembunuhan biasa tapi harus ada tentang makar terhadap nyawa presiden dan wakil presiden? Artinya apa Saudara-saudara? Penyerangan harkat dan martabat presiden ini sama sekali bukan bentuk diskriminasi, tapi ini adalah Primus Inter Pares (yang pertama di antara yang sederajat),” jelasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Juventus Kembali ke Empat Besar Usai Bungkam Sassuolo 3-0
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Bentuk Soal TKA SD dan SMP 2026, Cek Rinciannya!
• 20 jam laludetik.com
thumb
Pencuri Kabel Listrik Berpura-pura Jadi Petugas PLN Digulung Polisi
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipenjara berdasarkan KUHP Baru, Adi Prayitno: Agama Membolehkan
• 23 jam lalufajar.co.id
thumb
Omongan Farel Prayoga Terbukti, Rata-rata Penghasilannya Mengalir ke Keluarga Berujung Disalahgunakan
• 14 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.