Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta masyarakat untuk memahami substansi Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara jernih. Ia menekankan pentingnya membedakan antara hak menyatakan kritik dengan tindakan menghina yang menyerang martabat kepala negara.
"Saya rasa tadi sudah sangat clear ya kita jelaskan, bahwa yang pertama ini bukan pasal yang baru. Kemudian yang kedua, harus dibedakan antara mana yang kritik, mana yang menghina. Teman-teman pasti ngerti mana yang dihina, mana yang kritik tanpa perlu membaca KUHP-nya," ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Breaking News Metro TV, Senin, 5 Januari 2026.
Baca Juga :
Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 T di Kasus ChromebookWakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menjelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi dari suatu negara. Menurutnya, perlindungan terhadap harkat dan martabat kepala negara sendiri adalah hal yang logis, mengingat hukum Indonesia juga mengatur perlindungan bagi kepala negara asing.
"Di dunia ini ada pasal ada bab dalam KUHP masing-masing negara. Bab itu berbunyi penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing. Nah teman-teman bisa berpikir tidak? Harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi? Coba itu dijawab," ujar Eddy.
Eddy menegaskan fungsi hukum pidana adalah melindungi kedaulatan, masyarakat, dan martabat negara. Ia menyebut keberadaan pasal ini sebagai bentuk "kanalisasi" untuk mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat, terutama dari pendukung fanatik pemimpin yang tidak terima jika simbol negaranya dihina.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej). Foto: Breaking News Metro TV.
"Presiden dan wakil presiden itu punya pendukung minimal 50 persen plus satu. Bapak, Ibu, saudara-saudara bisa bayangkan kalau pendukungnya tidak menerima presidennya dihina. Jadi ini adalah kanalisasi," tegas Eddy.
Pemerintah juga menjamin bahwa Pasal 218 sama sekali tidak bermaksud mengekang kebebasan berekspresi atau menghalangi kritik terhadap kebijakan pemerintah. Dalam penjelasannya, kritik dan unjuk rasa merupakan hak demokrasi yang tetap dijamin, selama tidak berubah menjadi penistaan atau fitnah.
"Kritik dan menghina itu adalah dua hal yang berbeda. Jadi yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah. Menista itu contohnya keluar bahasa 'kebun binatang' atau menghujat," jelas Eddy.


