REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah resmi menempatkan transaksi belanja berbasis aset kripto bernilai besar dalam radar pengawasan pajak. Aturan ini menyasar transaksi ritel kripto dengan nilai tinggi yang dinilai berpotensi berdampak signifikan terhadap basis pemajakan negara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Regulasi ini memperjelas ambang batas transaksi kripto ritel yang wajib dilaporkan.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});- Pajak Kondom dan Subsidi Daycare, Strategi Baru China Dorong Kelahiran
- Purbaya Akui Penerimaan Pajak 2025 di Bawah Target APBN
- Wajib Pajak Terkendala Aktivasi Sistem Coretax? Ini Respons Purbaya
“Transaksi Pembayaran Retail yang Wajib Dilaporkan adalah Transfer Aset Kripto Relevan sebagai imbalan barang atau jasa dengan nilai melebihi 50 ribu dolar AS,” bunyi ketentuan Pasal 1 angka 36 PMK 108 Tahun 2025 dikutip Senin (5/1/2026).
Dengan kurs saat ini, nilai tersebut setara sekitar Rp800 juta. Artinya, penggunaan kripto untuk membeli barang atau jasa dalam nominal besar tidak lagi berada di ruang abu-abu, melainkan masuk kategori transaksi yang wajib dilaporkan untuk kepentingan perpajakan.
'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}
PMK ini juga menegaskan penguatan kewenangan otoritas pajak dalam mengakses data keuangan, termasuk dari pelaku usaha aset kripto. Akses tersebut mencakup informasi yang disampaikan secara otomatis maupun berdasarkan permintaan.
“Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF,” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 108 Tahun 2025 .
Tak hanya itu, lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto juga diwajibkan aktif menyampaikan laporan kepada otoritas pajak. Kewajiban ini menutup celah transaksi bernilai besar yang sebelumnya sulit terlacak.
“Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis berupa informasi Rekening Keuangan dan/atau informasi Aset Kripto Relevan,” demikian Pasal 2 ayat (3) huruf a PMK tersebut.




