Jakarta, ERANASIONAL.COM – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika, Zakariya Abdi Artan, melaporkan dugaan penipuan bisnis yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Ia mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp7 miliar setelah kerja sama pengadaan minyak curah dengan PT Djayatama Semesta Abadi tak kunjung terealisasi.
Laporan tersebut telah didaftarkan sejak 9 Maret 2024 dengan Nomor: LP/B/1389/III/2024/SPKT/POLDA NETRO JAYA dan turut menyeret Direktur Utama PT Djayatama Semesta Abadi bernama Lim Siau Phing (LSP). Namun hingga kini, Zakariya menilai proses hukum belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Peristiwa itu bermula pada Maret 2022. Saat itu, Zakariya yang mewakili sejumlah investor melakukan pemesanan minyak curah jenis RBD Palm Olein CP10 sebanyak 50 kontainer kepada perusahaan tersebut. Nilai transaksi mencapai 450 ribu dolar AS atau setara lebih dari Rp7 miliar. Minyak tersebut rencananya akan diekspor ke Djibouti, Afrika.
Zakariya mengungkapkan, pembayaran telah diserahkan kepada pihak perusahaan di kantor PT Djayatama Semesta Abadi di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Pihak perusahaan menjanjikan proses pengiriman dapat dilakukan dalam waktu satu bulan.
“Namun faktanya, hingga berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, barang yang dijanjikan tidak pernah ada,” ujar Zakariya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/1).
Ia menuturkan, LSP selaku pimpinan perusahaan berulang kali memberikan alasan tanpa realisasi yang jelas. Merasa ada kejanggalan, Zakariya akhirnya membatalkan kerja sama tersebut.
Pada 2023, kedua belah pihak sempat menandatangani kesepakatan pembatalan kerja sama yang disertai janji pengembalian dana. Namun, kesepakatan itu juga tidak dijalankan.
Foto Zakariya Abdi Artan dan LIim Siau Phing usai melakukan pendatangan kontrak Kerja di Kantor PT. Djayatama Semesta Abadi di Cikarang, (10/3/2022). Dok. Eranasional/Ist.Akibat kejadian tersebut, Zakariya mengaku menanggung tekanan berat, baik secara finansial maupun reputasi. Sejumlah investor yang sebelumnya mempercayainya mulai meragukan integritasnya, sehingga ia terpaksa mengembalikan dana investor menggunakan uang pribadinya.
“Dampaknya bukan hanya kerugian materiil, tapi juga nama baik saya sebagai pelaku usaha. Kredibilitas saya dipertaruhkan,” ungkapnya.
Zakariya juga mengungkapkan bahwa LSP sebelumnya pernah tersangkut kasus hukum. Pada November 2022, LSP ditangkap Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan perindustrian.
Ia diduga mengemas ulang minyak goreng curah bersubsidi menjadi produk premium dengan nilai kerugian negara mencapai Rp26,6 miliar, dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Cikarang pada Maret 2023.
Atas dasar itu, Zakariya berharap aparat penegak hukum dapat serius menindaklanjuti laporannya agar tidak berlarut-larut.
“Saya sudah menghabiskan banyak biaya dan tenaga hanya untuk mencari keadilan,” katanya.
Ia bahkan mengaku hampir kehilangan harapan akibat lambannya proses hukum, meskipun dugaan penipuan dan penggelapan dinilainya sudah cukup jelas.
“Saya memohon perhatian Presiden Prabowo agar kasus ini mendapat atensi, karena menyangkut kepercayaan investor asing yang berbisnis di Indonesia,” ujarnya.
Komitmen Dorong Produk Lokal ke Pasar Global
Zakariya diketahui telah menetap di Indonesia selama lebih dari satu dekade. Ketertarikannya pada Indonesia membuatnya memilih menempuh pendidikan di Universitas Muhammadiyah Jakarta dan mengembangkan usaha di Tanah Air.
Setelah lulus, ia membangun jaringan bisnis internasional untuk membantu produk-produk lokal Indonesia menembus pasar global.
“Saya belajar dan membangun usaha di Indonesia. Saya ingin membantu pelaku UMKM dan produsen lokal agar produknya dikenal di luar negeri,” katanya.
Beragam produk telah ia pasarkan, mulai dari sarung, tekstil, madu, hingga makanan olahan, yang diekspor ke kawasan Timur Tengah, Afrika, dan Eropa sesuai permintaan klien.




