FAJAR, TANA TORAJA- Sejumlah elemen yang tergabung di Aliansi masyarakat Toraja menolak eksplorasi energi geothermal di Kabupaten Tana Toraja. Selain pemerintah tidak mensosialisasikan kepada warga setempat perihal rencana tersebut, juga ada kekhawatiran berdampak buruk ke warga.
Rencananya, lokasi tambang geothermal akan dipusatkan di Kecamatan Bittuang, Kab Tana Toraja.
Koordinator Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Tambang Wirahadi Simak menilai Pemkab Tana Toraja terkesan ingin memaksakan proyek tersebut jadi. Melalui Dinas Lingkungan Hidup Tana Toraja, sudah melakukan studi banding salah satu lokasi geothermal di Jawa Barat.
Dalam studi tersebut, kata dia, narasi yang terbangun bahwa geothermal tidak memiliki dampak apapun terutama dampak lingkungan. Bahkan, menganggap jika geothermal hanya menggunakan lahan yang sedikit.
“Kami melihat studi banding yang dilakukan oleh Pemkab melalui melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak seutuhnya mengungkap dan tidak terbuka terkait situasi yang ada. Bahkan dalam studi bandingnya, tidak bertemu dengan warga dan petani yang merasakan dampak langsung dari pembangunan geothermal,”ungkap wirahadi via telepon, Senin 5 Januari 2026
Ketua Forum Mahasiswa Toraja (Format) tersebut menegaskan harusnya studi banding yang dilakukan oleh pemda, juga mengunjungi daerah-daerah pembangunan geothermal yang sudah meracuni bahkan membunuh berapa orang, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Sorik Marapi di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Selain yang sudah beroperasi, kata dia, studi bandingnya juga harus ke lokasi rencana pembangunan proyek geothermal yang sudah menimbulkan banyak konflik. Seperti di Gede Pangrango, Ciremai, Pocok Leo, Tampomas, Dieng, Sinjai dan beberapa daerah lainnya.
“Pemda juga harus ke daerah-daerah tersebut dan bertemu langsung dengan para petani dan masyarakat adatnya bukan hanya bertemu dengan pejabatnya dan orang perusahaan yang tidak merasakan dampak langsung akibat pembangunan,” jelasnya.
Wirahadi menambahkan, narasi yang dibangun dari hasil studi banding tersebut adalah penggunaan lahan pembangunan geothermal yang hanya menggunakan kurang lebih 10 Ha, namun dalam dokumen penawaran ulang Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, luas wilayah yang ditawarkan adalah 12.979 ha.
Artinya pemerintah akan membebaskan lahan 12.979 ha kepada pengembang untuk melakukan apapun terhadap tanah masyarakat.
Ketidakterbukaan mengenai batas wilayah 12.979 hektar tersebut serta tidak adanya peta resmi yang dibuka ke publik bahkan tidak ada penjelasan kampung-kampung yang masuk ke dalam area eksplorasi.
“Jika batas wilayah saja tidak dibuka, bagaimana masyarakat dapat mengambil keputusan, bahkan sekadar mengetahui apakah kebun, sawah, hutan adat, pemukiman atau situs penting mereka termasuk di dalamnya? ,” kritiknya.
Menurut dia, pemerintah hanya mengumumkan angka luas dan potensi energi, tanpa memastikan bahwa masyarakat yang hidup di wilayah itu tahu apa yang sedang direncanakan terhadap tanah mereka.
Prinsip dalam setiap pembangunan adalah transparansi dan partisipasi masyarakat.
Mulai dari tahap perencanaan sampai pada proses penawaran Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) panas bumi di Bittuang oleh pemerintah tidak pernah memberikan informasi serta melibatkan masyarakat setempat setempat sebagai pemilik sah wilayah tersebut.
Ketua umum Himpunan Mahasiswa Bittuang (HMB) Toraja, Anfi yang juga tergabung dalam solidaritas tersebut
menjelaskan dalam diskursus pembangunan kontemporer, pendekatan seperti ini jelas bertentangan dengan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang menempatkan persetujuan masyarakat sebagai prasyarat awal sebelum sebuah proyek memasuki ruang hidup mereka.
Menurut dia, memaksakan proyek tanpa memberi ruang bagi warga untuk menentukan pilihan adalah bentuk kekerasan struktural yang mungkin tidak kentara, namun dampaknya berlangsung lama.
Sebagai gambaran, Kecamatan Bittuang memiliki luas 16.327 hektar. Artinya, wilayah penugasan seluas 12.979 hektar itu hampir menyamai seluruh kecamatan.
Untuk membayangkan skalanya, jika dihitung dengan ukuran lapangan sepak bola standar FIFA (sekitar 0,7 hektar), maka luas 12.979 hektar itu setara dengan 18.541 lapangan sepak bola yang disatukan.
“Dengan kepadatan penduduk di Bittuang 107 jiwa per kilometer persegi (BPS, 2024), area seluas 12.979 hektar berpotensi menempatkan lebih dari 13.800 orang berada di dalam wilayah WPSPE tanpa pernah diinformasikan, apalagi dimintai persetujuan. Mereka adalah pihak yang paling pertama menanggung risiko,”tutup anfi. (edy)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/4319270/original/062686100_1675950105-WhatsApp_Image_2023-02-09_at_20.24.28.jpeg)



